Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mensosialisasikan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).
Ketua Pansus 4 LPPL Uswatun Hasnah mengatakan, bahwa Raperda LPPL hadir untuk mendirikan sebuah pelayanan informasi publik kepada masyarakat dan program ramah anak berupa penyiaran Radio Swara Gemilang.
“Radio Swara Gemilang bersifat independen dan non komersil. Selain itu, Radio yang rencananya akan beroperasi di lantai 5 gedung Bupati ini akan menjadi media promosi bagi potensi putra daerah yang ada di Kabupaten Tangerang sekaligus mengangkat kearifan lokal Kabupaten Tangerang,” ungkap Uswatun Hasanah, Senin (8/8/16).
Diakuinya, kebanyakan siaran informasi khususnya untuk anak-anak selalu disuguhi berbagai acara yang tidak mendidik. “Nanti ke depan Radio Swara Gemilang akan lebih sering mensuguhkan program-program ramah anak,” tegasnya.
LPPL Radio Swara Gemilang sendiri nanti akan diurus oleh Dewan Pengawas dan Direksi. Komposisi Dewan Pengawas sebanyak 3 orang yang diajukan oleh Bupati dengan persetujuan Dewan. Sedangkan Direksi diangkat oleh Dewan Pengawas. Adapun untuk operasionalisasi Radio akan dikerjakan oleh siapa saja dengan sistem ikatan kerja. (Yan)