Home Berita Polrestro Sidang Tipiring Puluhan Penjual Miras

Polrestro Sidang Tipiring Puluhan Penjual Miras

0

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) digelar Polisi Resort Metro (Polrestro) Tangerang di Aula Markas Polrestro (Mapolrestro) Tangerang, Jumat (19/8/2016). Sidang dilakukan untuk memberikan sanksi terhadap puluhan penjual minuman keras (miras) yang terjaring dalam sejumlah operasi. Selain penjual miras, sidang tipiring menyidang belasan preman dan anak jalanan.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polrestro Tangerang, Komisaris Polisi (Kompol) Triyani Handayani mengatakan, sidang Tipiring dipimpin hakim dari PN Tangerang, Satrio Budiyono. Sedangkan para pelanggar yang dihadapkan ke sidang yaitu hasil razia di sejumlah titik yang marak penjual miras, preman dan anak jalanan.

“Untuk miras ada 25 tersangka, anak jalanan 15 orang, dan juru parkir liar 6 orang,” kata Kompol Triyani.

Dijelaskannya, penjual miras umumnya dikenakan sanksi sesuai Perda Kota Tangerang Nomor 7 tahun 2005 tentang Miras. Sementara, bagi preman dan anak jalanan dilakukan pembinaan. “Penjual miras dikenakan sanksi berupa kurungan tiga hari atau denda sebanyak Rp 249 ribu,” tandasnya. (Yip)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here