Beranda Berita 11 Pasangan Mesum Terjaring Razia Satpol PP Kota Tangerang

11 Pasangan Mesum Terjaring Razia Satpol PP Kota Tangerang

0

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang giatkan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang. Dalam penegakan kali ini, Kamis (15/9/2016) terjaring 11 pasangan mesum yang tidak bisa membuktikan identitas sebagai suami istri dan juga ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar wilayah Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, pihaknya melakukan penegakan perda tersebut atas laporan masyarakat dengan adanya pasangan mesum di Hotel Melati se-Kota Tangerang, hal tersebut terbukti adanya pasangan mesum di hotel-hotel melati yang sedang berada di kamar yang tidak bisa membuktikan bahwa mereka adalah sepasang suami istri.

“Atas informasi dari masyarakat. Kami lakukan razia di beberapa hotel melati, seperti Hotel Merdeka, Hotel Mentari dan Hotel Plamboyan. Kami mendapatkan 11 pasangan yang tidak bisa membuktikan bahwa mereka itu sepasang suami istri,” jelas Mumung.

Setelah mendapatkan 11 pasangan tersebut, pihaknya langsung membawa pasangan tersebut ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan terhadap 11 pasangan yang terjaring. Saat dalam pendataan, pasangan tersebut bukan ber-KTP Kota Tangerang.

“Kami langsung bawa mereka ke kantor, dalam pendataan mereka bukan KTP Kota Tangerang, lalu kami lakukan pembinaan setelah dilakukannya pendataan,” pungkas Mumung. (Yip)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini