Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu gudang produksi pangan makanan tambahan bagi balita yang berada di kawasan pergudangan Taman Tekno, BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (15/9/2016) sore.
BPOM menilai, produk pangan atau makanan tambahan balita ‘Bebiluck’ tersebut dinilai ilegal dan terdapat kadar bakteri berlebih yang berbahaya bagi kesehatan, terutama bagi balita.
Kepala BPOM Banten Mohamad Kashuri mengungkapkan, berdasarkan hasil uji laboratorium dilakukan, pihaknya menemukan kadar bakteri koliform ecoli yang berlebih dari berbagai produk makanan balita Bebiluck tersebut.
“Koliform ecoli berbahaya bagi pencernaan, dampaknya bisa diare dan sakit perut terlebih bagi balita yang masih sangat rentan pencernaannya karena bagi bayi ada persyaratan kesehatan khusus. Dan selain itu produk tersebut tidak memiliki ijin edar dan menggunakan P-IRT yang sudah tidak berlaku lagi,” ungkapnya.
Sidak yang dilakukan bersama dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Kesehatan Kota Tangsel itu menemukan sejumlah pangan seperti makanan pendamping ASI (MP ASI) dan makanan balita siap saji lainnya yang diproduksi hingga sebanyak 700 kilogram tiap harinya.
“Mereka mampu memproduksi hingga 7 kwintal dalam sehari, dan untuk sementara waktu aktifitas produksi dihentikan hingga semua sesuai dengan ketentuan kesehatan yang berlaku,” tambahnya.
Dikatakannya, produsen makanan ilegal tersebut sebelumnya sudah ditutup oleh pihak BPOM di wilayah Ciledug Kota Tangerang. “Dari sana ternyata produsen ini pindah ke kawasan Tekno ini, dan sudah beroperasi di kawasan Tekno ini sejak Oktober 2015 lalu,” katanya.
Di sisi lain Kashuri juga berharap, bersama pemerintah Kota Tangsel serta masyarakat untuk turut aktif dalam mengawasi peredaran makanan. “Sehingga berbagai hal yang dapat merugikan masyarakat dalam hal peredaran makanan ilegal, secara bersama-sama kita proteksi,” imbuhnya. (Bar)