Beranda Berita Polda Gerebek Eksportir Lobster Ilegal di Pergudangan Dadap

Polda Gerebek Eksportir Lobster Ilegal di Pergudangan Dadap

0

Polda Metro Jaya berhasil Meringkus perdagangan serta pengiriman eksport bibit udang lobster (benur) ilegal di gudang di Dadap, Kabupaten Tangerang, Kamis (15/9/2016).

Penggerebekan tersebut dilakukan petugas Polda metro jaya, di Pergudangan Parung Harapan Indah Blok B1. 2B/2 Pantai Indah Dadap yang berlokasi di Jalan Prancis Raya No. 2, Kabupaten Tangerang. Penggerebekan yang dilakukan melalui informasi dari masyarakat yang mengatakan di gudang tersebut diduga telah melakukan aktivitas illegal.

“Laporan yang kami terima Rabu (14/9/2016) malam, langsung kita kembangkan hari ini, dan benar saja bahwa di lokasi tersebut kami mendapati dan telah tertangkap tangan ada pelaku yang melakukan perdagangan udang bibit lobster dan udang lobster yang tidak sesuai ketentuan (lobster berukuran dibawah berat 200 gram) dengan illegal,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fadil Imran, Kamis (15/09/2016).

Dari hasil penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan empat kolam yang berisikan udang lobster dalam keadaan hidup berbagai jenis yang berukuran di bawah 200 gram dengan jumlah 450 lobster, bibit Udang lobster dalam keadaan mati berjumlah 600 bibit lobster.

Legalitas PT. Jaya Maritim Indonesia,  bukti packing list pengiriman bibit udang Lobster dari PT. Jaya Maritim Indonesia ke luar negeri (eksoprt).

“Kami juga menemukan koper yang digunakan untuk mengirimkan bibit Lobster,” terangnya.

Fadil Irman menuturkan bahwa pemilik gudang  tersebut  Wu Cheng Ming alias Jimmy Wu yang juga selaku Komisaris PT. Jaya Maritim Indonesia. Sementara Ruwini adalah direktur.

Dijelaskan Fadil, dari informasi pemilik, usaha tersebut telah berdiri sejak tahun 2015 dan selama tahun 2016. Berdasarkan data rekapan bulanan milik PT. Jaya Maritim Indonesia untuk pengiriman bibit lobster ke luar negeri sudah 27 kali dengan nominal penjualan sebesar USD 946,835.02 atau senilai dengan sekitar Rp12,3 miliar dan semua pengiriman bibit lobster tersebut dikirimkan ke negara Vietnam secara illegal.

“Dari hasil pengakuan pemilik gudang bahwa seluruh lobster yang masih hidup akan dilepas kembali ke Sukabumi, Jawa Barat,” tandasnya. (ES)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini