Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten kembali menegaskan sikap atas ilegalnya produsen makanan tambahan balita yang mengandung bakteri e-coli berlebih dan berdampak buruk bagi pencernaan balita.
Sempat beberapa waktu lalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyita sejumlah barang bukti bernilai Rp 733 juta, kini BPOM Banten bersama POM RI kembali mendatangi pabrik yang berada di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (18/9/2016).
Kepala BPOM Banten Mohamad Kashuri bersama Kepala POM RI Penny K. Lukito mengatakan, penyegelan dan penyitaan sejumlah alat produksi dan produk siap jual disita pihaknya. Hal tersebut dilakukan pihaknya guna melindungi masyarakat dari produk pangan yang membahayakan.
“Dalam penindakan, kami menyita varian produk siap jual seperti makanan bayi jenis bubur, puding, dan produk lainnya serta alat produksi lainnya yang bernilai Rp 733 juta,” katanya.
(Baca Juga Berita: https://tangerangonline.id/2016/09/15/sidak-taman-tekno-bsd-bpom-banten-temukan-makanan-balita-berbahaya/)
Pihaknya juga menegaskan, atas izin edar yang belum dimiliki dan belum dilaluinya berbagai tahapan proses evaluasi keamanan, mutu, dan gizi produk yang beromzet hingga Rp 1,3 miliar dalam sebulan itu akan sangat berisiko terhadap kesehatan.
“Sesuai undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan pasal 140 mengenai standar keamanan pangan, dan pasal 142 mengenai izin edar, maka produsen Bebiluck bisa terkena ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 miliar,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Kashuri, kasus tersebut juga melanggar undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 62 mengenai standar yang dipersyaratkan. “Yang dapat dikenakan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” tandasnya. (Bar)