Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali meninjau gudang di kompleks pergudangan Surya Balaraja, Jl Raya Serang Km 28, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang yang merupakan tempat produksi obat ilegal, Minggu (18/9/2016).
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, peninjauan dilakukan untuk memeriksa barang bukti. “Kita ke sini untuk memastikan barang bukti masih aman,” ujarnya.
Diketahui, gudang tempat produksi obat ilegal di kawasan pergudangan Surya Balaraja, Desa Sentul, Jalan Raya Serang, KM 28, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang yang diduga mengandung bahan berbahaya digerebek jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Selasa (21/6/2016).
Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dharma Pongrekun mengatakan, penggerebekan dilakukan pada tempat produksi obat serta gudang penyimpanan obat.
Ratusan obat yang diamankan pihak kepolisian diantaranya, Hexymer, Supra Tetra, Kopi Cleng serta, obat-obatan lainnya yang telah ditarik perizinannya oleh BPOM. (Yan)