Sidang lanjutan kasus mutilasi wanita hamil bernama Nur Astiyah dengan terdakwa Kusmayadi alias Agus dan Rifriadi Gusmandala alias Erik digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (20/9/2016).
Sidang lanjutan tersebut, dipimpim Ketua Majelis Hakim I Ketut Sudira untuk mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diantaranya, pemilik kontrakan Abdul Malik, Budiyono anak dari Abdul Malik dan Aipda Maruf anggota Polisi Sektor (Polsek) Cikupa.
Malik mengatakan, terdakwa selama dua bulan mengontrak di kontrakannya bersama Nur Astiyah. “Sudah dua bulan ngontrak, saya tahunya terdakwa dan korban adalah suami istri,” terang Malik dihadapan majelis hakim.
Saksi Budiyono mengaku, sering mendengar korban dengan terdakwa adu mulut. Terakhir dirinya mendengar teriakan Nur Astiyah, lalu dirinya langsung menanyakan ke terdakwa atas teriakan tersebut. “Sering bertengkar mereka. Ada teriakan, saya tanya sama terdakwa, dia bilang tidak ada apa-apa. Tapi, setelah itu kedengaran lagi teriakannya,” ungkap Budiyono.
Jaksa Desta Angara menerangkan, saksi yang dihadirkan untuk menceritakan tentang kronologi kejadian.
“Hari ini kita hadirkan tiga saksi, dan sidang selanjutnya masih mendegarkan saksi lainnya,” jelasnya.
Pada Rabu (13/4/2016), ditemukan Nur Astiyah tewas dengan kondisi sejumlah bagian tubuh terpotong. Nur Astiyah merupakan warga Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak tewas saat hamil. (Yip)