Home Berita Gema Kosgoro Sampaikan Surat Terbuka kepada Pemkot Tangsel Soal JPO

Gema Kosgoro Sampaikan Surat Terbuka kepada Pemkot Tangsel Soal JPO

0

Keberadaan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) sebagai fasilitas umum untuk pejalan kaki, banyak tidak berfungsi semestinya di Kota Tangerang Selatan. JPO yang seharusnya bersih dan terawat, malah jadi ajang komersialisasi oleh pemerintah ataupun oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Demikian tersebut tertulis dalam surat terbuka Gerakan Mahasiswa (Gema) Kosgoro kepada Pemkot Tangsel dengan nomor 01/B/Sek/ST-X/2016, Minggu (2/10/2016).

Dalam surat yang ditanda tangani Ketua DPC Gema Kosgoro Kota Tangsel, Isram Alva Edison itu, disebutkan bahwa JPO seringkali dipasangi baliho-baliho yang besar dan spanduk-spanduk yang tentunya dapat menimbulkan masalah dikemudian hari. 

“Pemasangan reklame, baliho-baliho yang besar sudah tidak sesuai lagi dengan aturan yang menjadi penyebabnya. Peristiwa kemarin di Pasar Minggu menjadi pengalaman dan Pelajaran bagi kita semua,” tulisnya yang diterima tangerangonline.id. 

Dijelaskannya, bukan hal yang mustahil robohnya JPO dapat terjadi kapan saja, seperti di Kota Tangerang Selatan khususnya, banyak JPO di Tangsel yang dipasangi papan reklame dan baliho serta spanduk besar sudah mengganggu kenyamanan dan berpotensi dapat menimbulkan bencana serta mengancam jiwa para pengguna JPO ataupun pengguna Jalan disaat melintas.

“Jika hal ini  terjadi, terus siapa yang harus bertanggung jawab?  Tidak menutup kemungkinan yang akan dimintai pertanggung jawaban tidak lain adalah Pemerintah setempat dalam hal ini Walikota Tangerang Selatan serta SKPD yang bersangkutan,” beber Isram.

Jika dikemudian terjadi rusak atau rubuh hingga memakan korban jiwa, menurutnya, pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana berupa kelalaian (culpa) sesuai dengan bunyi pasal 359 KUHP. “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”. 

“Mengapa kami mengatakan Pemerintahlah yang dapat dimintai pertanggung jawaban. Karena secara sadar mengetahui, paham dan melihat akan hal itu namun membiarkan dan mengabaikan suatu hal yang dapat menimbulkan bencana, serta kerusakan yang akan timbul dikemudian hari (azas kausalitas),” tulisnya.

Dan pasal 360 ayat (1) KUHP. “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Oleh karenya, Gema Kosgoro mengingatkan dalam rangka mengatur penyelenggaraan reklame di wilayah kota Tangerang Selatan supaya tercipta keindahan, keselamatan, kenyamanan keserasian dan lingkungan, maka perlu dilakukan penataan dalam desain, bentuk, ukuran, struktur konstruksi dan tata letak reklame, (Perda Kota Tangerang Selatan No.7 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame). 

“Kami atas nama Gerakan Mahasiswa KOSGORO Tangerang Selatan (GEMA KOSGORO) mengirimkan surat terbuka untuk pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam penegakan dan penertiban papan iklan atau reklame, baliho-baliho dan spanduk-spanduk yang ada pada JPO di Kota Tangerang Selatan agar dibersihkan dan ditertibkan demi kenyamanan, keselamatan masyarakat umum baik pengguna JPO maupun pengguna jalan yang melintas, ini merupakan bentuk kepedulian GEMA KOSGORO Kota Tangerang Selatan agar terwujudnya kota  Tangerang selatan sesuai dengan apa yang dicita-citakan masyarakat saat ini,” kata Isram.

Selain itu, Gema Kosgoro menuntut Pemkot untuk menurunkan Papan Reklame, Baliho-baliho, Spanduk yang ada di JPO. Pemkot juga menindak tegas Pemilik Reklame, Spanduk dan Baliho yang di pasang pada JPO.

Selanjutnya, masih dalam tuntutan Gema Kosgoro, Pemkot harus menjamin keamanan, keselamatan para pengguna JPO yang ada di Tangerang Selatan. 

“Pemkot harus memisahkan antara Tiang dan atau Papan Reklame, Spanduk, Baliho dengan JPO. Bilamana Tuntutan ini tidak diindahkan dan apa yang menjadi kegelisahan kami seperti yang tertuang diatas, maka kami akan melakukan Gugatan dan Upaya Hukum lainnya terkait Kealpaan atau Kelalaian,” tandasnya. (Kor)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here