Sidang lanjutan pembunuhan dengan gagang cangkul dimasukan ke alat kelamin Eno Farihah (Enno) kembali digelar PN Tangerang, Rabu (12/10/2016) siang. Namun, dalam persidangan itu, hanya membacakan esepsi dari kuasa hukum kedua terdakwa pembunuhan.
“Esepsi yang kita ajukan pasal 340 pembunuhan berencana untuk RA. Karena, RA itu sebelum melakukan pembunuhan, tidak pernah mengenal RAL ataupun IH,” jelas Sunardi Muslim, kuasa hukum kedua pelaku kepada awak media selesai persidangan.
Esepsi yang diajukan hanya kepada RA. Sunardi menerangkan, bahwa IH sudah kenal dengan RAL. Maka, pihaknya tidak mengajukan esepsi untuk IH. “Esepsi ini kita ajukan hanya RA. Kalau IH memang temannya RAL,” terangnya.
Dirinya berharap, ketua majelis hakim M Arifin dapat menimbangkan esepsi yang diajukannya agar RA tidak dikenakan pasal tersebut. “Semoga, esepsi yang diajukan dapat dikabulkan oleh majelis hakim, agar RA dikenakan pasal 338 pembunuhan bersama-sama,” harap Sunardi.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ikbal mengatakan, RA dapat terjerat dengan pasal tersebut. Walaupun, pembunuhan berencana itu hanya dalam hitungan menit. “Tetap akan kena pasal 340 untuk RA. Liat sidang berikutnya. Bagaimana keputusan hakim. Yang pasti saya tetap menuntut RA untuk dikenakan pasal itu,” pungkas Ikbal. (Yip)