Pengesahan Peraturan Daerah (Raperda) Operasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya mengatur Kantor Perpustakaan Daerah (Perpusda) bakal digabung dengan Kantor Arsip menjadi satu naungan Dinas.
“Iya, benar kita kedepannya akan digabung dengan kantor Arsip menjadi satu Dinas,” terang Kepala Kantor Perpusda Kabupaten Tangerang, Yusrizal saat ditemui tangerangonline.id di ruangnnya, Senin (24/10/2016).
Yusrizal melanjutkan, kemungkinan akan adanya pertambahan SDM untuk Kantor Perpusda dan Kantor Arsip yang akan dijadikan satu Dinas, dan untuk permasalahan penetapan jabatannya itu semua wewenang dari Bupati.
“Pastinya akan ada penambahan SDM dan untuk permasalahan jabatan atau penempatan penugasannya itu perintah dan wewenang dari Bupati,” tegasnya.
Selain itu, disebutkannya, akan ada perubahan eselon juga bagi para staf kedua kantor tersebut yang akan digabung menjadi satu Dinas. (Yan)