Beranda Berita BPKP Banten Monitoring Dana Desa Kecamatan Balaraja

BPKP Banten Monitoring Dana Desa Kecamatan Balaraja

0

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten mendatangi Kantor Kecamatan Balaraja, Senin (24/10/2016) kemarin. kedatangan BPKP adalah untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) penggunaan dana desa. Seluruh kepala desa (kades) se-Kecamatan Balaraja dihadirkan pada monev itu. Pertemuan yang digelar di Kantor Kecamatan Balaraja itu turut dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Pemerintahan Desa (BPMPPD) Kabupaten Tangerang.

Petugas BPKP Provinsi Banten, Zahirman mengatakan, monev untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan anggaran. Menurutnya, kades harus menggunakan dana desa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebab, jika tidak, kades akan tersangkut persoalan hukum. Dikatakannya, BPKP tidak hanya memeriksa berkas di atas kertas. Namun BPKP akan memeriksa secara langsung fisik pembangunan dan kegiatan. Hal itu untuk memastikan apa yang dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) itu sesuai.

Namun saat ditanya hasil monev, Zahirman mengaku belum bisa menjawabnya. Dia beralasan, hasil baru bisa diketahui jika pemeriksaan sudah dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, saat ini BPKP baru memeriksa berkas rancangan anggaran biaya (RAB) dan LPj. Sedangkan pemeriksaan fisik baru akan dilakukan.

“Gunakan dana desa untuk pembangunan yang sesuai dengan aturan main yang ada. Kita akan awasi dan akan merekomendasikan sanksi bila ada temuan penyalahgunaan,” ujarnya.

Kepala Bidang Pembangunan Desa BPMPPD Kabupaten Tangerang Tifna Purnama menyampaikan, semua kecamatan akan dimonev oleh BPKP. Untuk itu dia meminta agar kecamatan aktif melakukan fungsi monitoringnya kepada desa di wilayahnya. Menurutnya, kecamatan tidak bisa melepaskan tanggungjawab jika ada desa di wilayahnya yang melakukan penyalahgunaan. Lanjutnya, akan dipertanyakan sejauh mana monitoring dan pendampingan yang sudah dilakukan oleh kecamatan.

“Kita lakukan pembinaan dan evaluasilah. Apa yang belum dilakukan maka segera lakukan. Soalnya nanti akan ada pemeriksaan ke lapangan juga,” terangnya, Selasa (25/10/2016).

Menurut Tifna, saat ini kades tidak bisa memanipulasi data LPj realisasi dana desa. Sebab, pengawasan yang dilakukan sangat ketat dan diawasi lebih dari 1 instansi. Jika ada penyalahgunaan maka dipastikan akan diketahui. Jika sudah demikian, maka kades harus siap dengan sanksi yang akan diberikan. Dia berharap, semua kades menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya. Agar pembangunan desa bisa berjalan sesuai dengan tujuan penggelontoran dana desa.

“Saya imbau kades melaksanakan sesuai aturan. Segera susun LPj-nya agar pencairan tidak tersendat,” ungkapnya.

Sekretaris Kecamatan Balaraja arif Rahman Hakim berharap dengan adanya monev kades lebih memahami aturan penggunaan dana desa. Dengan demikian, kades akan menyadari melaksanakan penggunaan dana desa harus diiringi pertangungjawabannya. Dikatakannya, momen monev juga dijadikan kesempatan untuk mensosialisasikan aturan-aturan baru mengenai dana desa.

“Kita saat ini juga sedang mengawasi persiapan pencairan dana desa tahap kedua. Sedangkan tahap pertama kita kawal pelaporannya,” pungkasnya. (Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini