Sebanyak 147 lapak pedagang kaki lima (PKL) dibongkar oleh Kecamatan Balaraja. Lapak yang dibongkar adalah lapak yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Serang Km. 23-24 Balaraja. Pembongkaran sendiri bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar yang selama ini diduduki lapak PKL.
Sekretaris Kecamatan Balaraja Arif Rahman Hakim mengatakan, PKL sudah mendapat surat sosialisasi pemberitahuan sebanyak 3 kali. Dengan demikian, pembongkaran yang dilakukan sudah mengedepankan aspek kekeluargaan. Menurutnya, para PKL nantinya akan direlokasi ke pasar segitiga Balaraja.
“Alhamdulillah penertiban berjalan kondusif. Ini bukti bahwa penertiban tidak harus selalu berakhir dengan kekisruhan,” ujarnya, Rabu (26/10/2016).
Sebagian besar PKL sudah mengosongkan lapak dagangannya. Hal itu terjadi sejak para PKL mendapat surat pemberitahuan kedua. Bahkan ada beberapa PKL yang dengan sukarela membongkar sendiri lapaknya. “Semoga saja penertiban ini bisa berdampak terhadap terurainya kemacetan yang kerap terjadi,” lanjut Arif.
Arif menjelaskan, lahan bekas lapak PKL di depan gerbang tol Balaraja Barat cukup luas. Untuk itu nantinya akan dibangun taman-taman kecil di area itu. Keberadaan taman diharapkan bisa menjadikan Kecamatan Balaraja lebih indah dan bernuansa seni. “Taman juga bisa dimanfaatkan warga untuk berbagai kegiatan positif,” ungkapnya.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat (Trantibumas) Satpol PP Kabupaten Tangerang Syahdan Mochtar mengapresiasi penertiban ini. Menurutnya, penertiban di Balaraja akan berlangsung beberapa tahap. Lanjutnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang siap membantu pelaksanaan penertiban di setiap tahapnya. “Untuk back up kita turunkan sekitar 30 anggota. Dan tadi semua berjalan aman,” tuturnya.
Syahdan menambahkan, pengembalian fungsi sudah seharusnya dilakukan. Hal itu mengingat landasan hukumnya pun sudah ada. Dia juga mengimbau kepada para PKL agar menempati lahan yang sesuai keperuntukkannya. Jangan sampai aktivitas berdagang malah merugikan dan mengganggu warga lain seperti pejalan kaki dan pengguna jalan. “Pedagang kita tertibkan dan tidak ada ganti rugi. Sebab mereka tidak memiliki dokumen apa pun,” ungkapnya.
Salah satu PKL Surnita mengaku pasrah atas penertiban itu. Dia menyadari telah mendirikan lapak dagangan di bahu jalan. Namun dia meminta agar Kecamatan Balaraja menyediakan tempat untuk berdagang. Agar dia bisa tetap memilki mata pencaharian. “Ya mohonlah kami dipikirkan. Tidak apa-apa kami ditertibkan. Tapi tolong beri kami solusi,” tukasnya. (Yan)