Puluhan aparat gabungan dari Satpol PP Tangsel beserta Polsek Serpong, Koramil Serpong dan garnisun kembali menertibkan bangungan liar (bangli) yang dijadikan tempat prostitusi alias warung remang-remang (warem) di wilayah Kecamatan Setu, Senin (5/12/2016).
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam’un menyebutkan, penertiban bersama anggota kepolisian dan koramil itu dilakukan lantaran bangunan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Selain menyerobot lahan Puspitek, bangunan ini juga dijadikan warung remang-remang,” ujarnya.
Dalam penertiban, Azhar menyebutkan, terdapat tujuh warung dan tujuh rumah kontrakan yang dibongkar. Selain itu, pihaknya juga menyita beberapa unit televisi, DVD player serta sound system dari salah satu rumah kontrakan. Di sekitar wilayah tersebut pernah dilakukan penertiban oleh pihaknya.
“Kita akan terus galakan dan bongkar segala sesuatu yang bertabrakan dengan perda, apalagi soal warem. Karena jelas tidak sesuai dengan motto Tangsel yang religiusnya,” tandasnya. (fhm)