Beranda Berita Demo ​Sengketa Lapangan Balaraja, Ahli Waris Lahan Persilakan Warga Tempuh Jalur Hukum

Demo ​Sengketa Lapangan Balaraja, Ahli Waris Lahan Persilakan Warga Tempuh Jalur Hukum

0

Pihak yang mengatas namakan ahli waris tanah lapangan Balaraja, Suharta melalui kuasa hukumnya yaitu Muhamad Idris angkat bicara terkait masih adanya demonstrasi digelar warga lain. Dia meminta segala keberatan ditempuh melalui jalur hukum. Jika ada pihak merasa dirugikan atas transaksi jual beli tanah itu, maka proses hukumlah solusinya.

“Saya rasa akan lebih elegan jika pihak-pihak yang berkeberatan atau dirugikan mengambil langkah hukum ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Sebab mekanisme pembatalan sertifikat ya di PTUN,” ujarnya, Rabu (26/10/2016).

Idris mengatakan, sertifikat tanah itu tidak turun dari langit. Ada proses panjang yang sesuai prosedur yang dijalani hingga sertifikat itu keluar. Dia juga meyakini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang tidak akan gegabah menerbitkan sertifikat. Lanjutnya, jika ada kecacatan dalam permohonan pengajuan sertifikat pasti BPN tidak akan mengeluarkannya. “Sertifikat sudah diterbitkan oleh BPN. Masa kita tidak percaya sama lembaga negara,” tegasnya.

Meski demikian, Idris mempersilakan kepada siapa saja yang keberatan atau merasa dirugikan untuk mempersoalkannya. Asalkan cara yang ditempuh sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum. Sehingga seharusnya langkah hukumlah yang dijadikan patokan. “Secara hukum kami sah. Sudah ada dari BPN. Kalau tidak terima gugat saja ke PTUN. Jangan begitu saja minta dibatalkan,” ungkapnya.

Idris menyayangkan, adanya aksi demontrasi terkait keberatan tanah Balaraja. Meski mengakui aksi demo diakui Undang-Undang. Namun menurutnya akan lebih baik jika mengajukan gugatan ke PTUN. Dia juga menduga ada unsur politis dibalik aksi demo itu.

Untuk itu dia meminta kepada aparat hukum untuk objektif dalam menyikapi semua persoalan. Menurutnya, hukum berkaitan dengan bukti-bukti otentik. Aparat penegak hukum harusnya melihat bukti-bukti itu sebagai landasan penegakan hukum. “Gugat sajalah. Dari pada demo kan berpotensi mengganggu kenyaman warga lain misalnya pengguna jalan,” ujarnya.

Idris mengklaim akan mundur sebagai kuasa hukum jika memang ada yang bisa membuktikan Suharta bersalah. Namun dia mengingatkan, vonis bersalah hanya wewenang pengadilan. Untuk itu dia meminta agar yang berkeberatan menghentikan segala tuduhan dan upaya provokasi. Jika memiliki data dan bukti maka segera ajukan gugatan ke PTUN. “Kasihan keluarga ahli waris tertekan. Padahal hingga sekarang belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah. Tempuhlah jalur hukum. Normatif saja,” tutupnya. (Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini