Penyegelan Sekolah SMP dan SMA Yayasan Darul Mujtahidin di Kampung Pabuaran, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang terjadi pada Senin (31/10/2016) lalu, kini kedua pihak yang bersengketa sepakat mengadakan mediasi mengenai hak kepemilikan tanah seluas 1944 meter persegi yang didirikan Yayasan Darul Mujtahidin, mediasi dilaksanalan di kantor Desa Pangadegan, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (2/11/2016).
Pihak penghibah atau ahli waris yang diwakili oleh menantunya, Iman mangatakan, dalam mediasi ini, pihak ahli waris hanya ingin meminta kembalikan akta hibah yang asli beserta foto copinya, tanah seluas 1944 meter persegi ingin dijual ke pihak Yayasan Darul Mujtahidin, dan kebijakan konpensasi dari tahun 1999-2016 untuk pihak ahli waris.
“Kami hanya meminta kepada pihak pendiri Yayasan tiga hal tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Pihak Yayasan A. Ghazali Taufik mengucapkan, pihak ahli waris atau pendiri Yayasan Darul Mujtahidin tidak bisa mengabulkan ketiga hal tersebut.
“Karena kepemilikan tanah pihak ahli waris Bapak Rohman hanya seluas 944 meter persegi saja, dan sisa tanah seluas 1000 meter persegi telah dijual oleh ahli waris yang lain kepada almarhum ayah saya (Djarnudji),” ucapnya.
Setelah kedua belah pihak memaparkan argumen masing-masing akhirnya ditemukan titik terang dari permasalahan ini. Pihak penggugat atau ahli waris hanya meminta haknya saja, tanah seluas 944 meter persegi untuk dikembalikan kepadanya atau dijual kepada pihak pendiri Yayasan Darul Mujtahidin dengan harga Rp 1.500.000 per meter.
Ghazali Taufik melanjutkan, dirinya akan memenuhi permintaan dari pihak ahli waris, yaitu memulangkan haknya atas tanah seluas 944 meter persegi, dengan persyaratan pencabutan segel yang dipasang di Yayasan Darul Mujtahidin.
“Saya akan mengembalikan tanah bapak Rohman seluas 944 meter persegi, tapi cabut kembali segel yang sudah dia pasang di Yayasan kami, kalau untuk membeli tanah seluas 944 meter persegi dengan harga Rp 1.500.000 permeternya saya tidak sanggup,” lanjutnya.
Pada akhirnya mediasi ini berjalan secara kekeluargaan dan diselesaikan dengan ruslah atas tanah pemilik ahli waris. (Yan)