Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menemui mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, Sabtu (12/11/2016) di rumah kediaman Antasari Azhar, Komplek Lesbeles, Blok E No 10, BSD Serpong, Tangerang Selatan.
Kedatangan Abraham Samad disambut hangat oleh Antasari beserta istri, Ida. Samad mengatakan dirinya hanya ingin silahturahmi pasca Antasari bebas bersyarat dari hukumannya di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Kamis (10/11/2016) lalu.
Dia juga mengatakan kedatangannya ke kediaman Antasari di Komplek Lesbelez, Blok E No 10 untuk membicarakan aturan perlindungan bagi Komisioner KPK agar kasus seperti dirinya dan Antasari tidak terulang.
Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani, yakni 12 tahun.
Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.
Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Sebelumnya, sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana. (Uar)