PT Bumi Serpong Damai (BSD), salah satu pengembang besar di kawasan Serpong memagari lahan di sekitaran kampus Swiss German University (SGU) yang berada di EduTown BSD City Kav II.1, BSD, Minggu (18/12/2016) dini hari.
Wakil Rektor II SGU, Boris Manurung menyebutkan, pemasangan pagar oleh pihak pengembang karena adanya persoalan sengketa tanah antara PT. BSD dengan SGU. Padahal, sengketa tanah tersebut saat ini masih dalam proses pengadilan dan belum terdapat putusan.
Boris menyayangkan atas tindakan yang dilakukan pihak BSD memasang pagar. Padahal, pihak SGU sudah secara kooperatif sudah melakukan mediasi secara baik-baik.
“Kami ini bagian dari akademisi, enggak selayaknya diberlakukan seperti ini. Tadi kita juga sudah bicara dengan baik-baik menghampiri mereka. Namun, mereka tetap memasang blok pagar,” ujarnya.
Informasi didapat pihak SGU, puluhan orang yang ikut bersama sekurity melakukan pemasangan pagar yaitu massa preman. Dengan kondisi demikian, puluhan mahasiswa SGU mencoba menghalang-halangi hingga terjadi kericuhan. Sejumlah aparat kepolisian berjaga-jaga di tengah massa kedua belah pihak. Pemasangan pagar oleh security BSD pada dini hari tadi sudah hampir menutup seluruh lokasi SGU.
“Ratusan preman mengelilingi juga di sekitaran SGU. Dari pihak polisi pun yang saya lihat tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkap Boris.
Sengketa tanah tersebut berawal dari pembatalan PPJB yang dilakukan PT. BSD ke pihak SGU hingga akhirnya menuju ke meja hijau (pengadilan). (Abi)
Menurut fakta – fakta kalo ini bukan sengketa lahan, tapi ini masalah hutang piutang, coba deh tanya itu tanah milik siapa, dan srifikatnya disiapa? itu tanah dan bangunan milik BSD, karena selama ini pihak SGU belum membayar uang sewa tanah dan bangunan, dan selama ini belum ada cicilan selama bertahun – tahun. ya wajar sih kalo pihak BSD marah dan mengambil alih hak miliknya.
ini gaees untuk pelajaran kita semua ya, ternyata sebelum mendirikan universitas banyak hal – hal yang harus kita pahami. seperti dalam Kepmen No.234/U/2000.
Persyaratan mendasar Kepmen No 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian perguruan Tinggi. Dalam Kepmen tersebut, ditegaskan, salah satu syarat mendirikan perguruan tinggi adalah, ‘memiliki tanah tempat mendirikan perguruan tinggi dengan bukti sertifikat sendiri atau disewa/dikontrak minimal 20 tahun.
eeh nambahin lagi, harusnya ini pihak yayasan dong yang bertanggung jawab atas ini semua. kan mahasiswa sudah bayar uang pendaftaran, bangunan serta embel2 lainnya, artinya mahasiswa sudah memenuhi tanggung jawabnya, sekarang tinggal pihak yayasan yang melaksanakan kewajibannya. jangan korbankan mahasiswa!!
Tidak ada kericuhan pelaksanaan yg rencananya 10 kam kelar dalam 4 jam.. trrima kasih kepada aparat kepolosian yg telah profesional menjaga situasi
gue hadir disana kok, dan itu ga ada yang ricuh..
please sesuai fakta aja deh,
terimakasih buat pihak kepolisian. lagian lebay amat pake beritain ricuh wong kaga ada kericuhan kok
Yang jaga bukan mahasiswa, tapi office boy SGU sendiri. Mahasiswa mana ada yang peduli