Beranda Berita Disperindagkop Temukan Swalayan Cimone Jajakan Produk Kedaluarsa 

Disperindagkop Temukan Swalayan Cimone Jajakan Produk Kedaluarsa 

0

Dinas Perdagangan Industri dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Tangerang menggelar sidak produk makanan dan minuman kedaluarsa yang masih dijajakan di toko swalayan. Sidak dilakukan di Lotte Mart, Cimone City, Kota Tangerang, Kamis (23/12/2016).

Dalam sidak tersebut, Disperindagkop Kota Tangerang berhasil mengamankan sejumlah makanan dan minuman yang sudah kedaluarsa dan masih dipajang di rak penjualan. Hal itu membuat Disperindagkop Kota Tangerang akan memberikan sanksi terhadap toko swalayan itu.

“Sidak kami lakukan untuk mengantisipasi makanan dan minuman kedaluarsa masih diperjualbelikan pada menjelang Natal dan Tahun Baru, setelah petugas mengelilingi swalayan itu. Benar saja masih ada minuman dan makanan yang telah melebihi tanggal kedaluarsa diperjualbelikan,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Tangerang, Ahmad Suhaely.

Pihaknya pun melakukan sidak itu bersama BP POM Provinsi Banten. Dirinya menegaskan akan menelusuri kasus makanan dan minuman kedaluarsa itu diperjualbelikan hingga tuntas, sebab ditemukan produk kedaluarsa di swalayan itu seperti Spageti, Biskuit, Sarden dan Sirup.

“Kami juga mengambil sampel makanan tersebut. Alur perdagangan ini cukup panjang, bukan hanya penjualnya saja, tetapi melewati proses distribusi dan produksi. Jadi kami akan cek semuanya,” tegas Suhaely.

Bahkan dirinya akan menyusuri penjualan itu disengaja ataukah kelalaian, sehingga nanti pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap Lotte Mart, Cimone City. Saat ini petugas hanya meminta barang-barang itu diturunkan dari rak penjualan dan beberapa sampel makanan akan dibawa pihaknya sebagai barang bukti.

Sementara itu Jadiarto, section head Lotte mart, Cimone City menjelaskan, ditemukannya beberapa makanan dan minuman kedaluarsa itu. Pihaknya akan melakukan evaluasi kinerja dan juga akan menurunkan semua produk expired.

“Kami akan melihat apa kah ini salah satu kecurangan yang dilakukan oleh distributor atau produsen nakal,” tandas Jadiarto dengan singkat. (Yip)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini