Seorang pria di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) diamankan pihak berwajib lantaran mengaku sebagai anggota Polri untuk meminta fasilitas dan sejumlah uang kepada pengelola tempat-tempat hiburan.
Pelaku H alias A mengaku sebagai anggota Polri untuk menakut-nakuti bos tempat hiburan di Tangsel. Tujuannya tak lain untuk meminta sejumlah uang kepada pemilik tempat hiburan.
“Kamu sudah saya laporkan ke Polres Tangerang Selatan karena kasus penculikan dan kamu akan dipenjara selama 25 tahun. Kalau kamu ingin laporan dicabut dan tempat ini tidak ditutup kamu harus bayar 3 juta,” begitulah sepenggal kalimat dari modus pelaku memeras para pemilik tempat hiburan.
Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan menjelaskan, tersangka H alias A adalah seorang pengangguran yang mengaku sebagai polisi untuk meminta fasilitas dan sejumlah uang. Alhasil dengan pengakuan palsu tersebut H mendapatkan sejumlah uang senilai 1,5 juta rupiah.
“Tersangka kita amankan di Taman Tekno 2, Setu pada 3 Januari lalu, dari tangan tersangka penipuan tersebut diamankan pula sebuah kalung kewenangan penyidik Polri, uang sebesar 1,5 juta rupiah, dan sebuah borgol,” jelas Ayi kepada awak media, Sabtu (07/01/2017).
Kapolres juga menghimbau agar masyarakat khususnya pelaku usaha agar tidak mudah percaya begitu saja kepada oknum yang mengaku sebagai aparatur negara yang seolah – olah akan menjalankan kewenangannya sebagai polisi. Silahkan lakukan klarifikasi dengan menunjukan identitas ataupun surat yang melengkapi. (DK)