Polisi Resort Metro (Polrestro) Tangerang menangkap sebanyak 6 orang penyalahgunakan narkoba jenis ganja di Kota Tangerang. Diketahui, mereka merupakan pemakai sekaligus pengedar barang haram itu. Penangkapan para pelaku dilakukan tempat yang berbeda.
“Kami melakukan penangkapan berawal dari laporan warga. Kemudian petugas yang berpura-pura menjadi pembeli dengan memesan ganja itu melalui telepon,” ucap Wakapolrestro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan di Markas Polrestro Tangerang, Kamis (2/2/2017).
Diceritakannya, awal penangkapan dilakukan di Komplek Taman Sari, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada Selasa (24/1/2017). Sebanyak tiga orang yang tertangkap oleh petugas, yakni berinisial M, F dan J di lokasi itu.
Selanjutnya, ketiga pelaku itu mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya yang berada di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kemudian, pihaknya melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya di lokasi itu, yakni berinisial I dan A.
“I dan A mengaku lagi bahwa barang haram itu dapat diperoleh F yang juga berlokasi di Pesanggrahan. di hari yang sama, kami langsung bekuk F di rumahnya,” terang AKBP Erwin.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 22 paket ganja yang berukuran kecil dan 6 paket besar dengan berat keseluruhan 2 kilogram. Para pelaku itu dikenakan dengan pasal berlapis dan UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita masih mendalami, karena meyakini ini masih sebagian kecil dari pengedar besarnya. Kita akan ungkap jaringan narkoba di wilayah Kota Tangerang ini,” tandasnya. (Yip)