Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang di Jalan Perum Tigaraksa Blok AI, IE 04/27 Rt 001/003 Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, LBH Situmeang diresmikan, Senin (13/2/2017).
Peresmian tersebut ini untuk menyongkong penegakan dan pelayanan hukum di Kabupaten Tangerang. Sedangkan struktur LBH Situmeang ini terdiri dari Anri Saputra SH sebagai Direktur Eksekutif LBH Situemamg, Ampera Situmeang sebagai Dewan Pengawas, Desterius Situmeang menjabat Dewan Pembina, dan Robert Situmeang SH selaku advokat senior.
Anri Situmeang, Direktur Eksekutif LBH Situmeang menerangkan, sudah banyak LBH yang berada di Kabupaten Tangerang ini, namun LBH Situmeang ini hadir untuk membela hak hukum para kaum menengan kebawah.
“Hati saya terketuk untuk mendirikan LBH, karena dari relita yang ada di Tangerang khusunya di Kabupaten Tangerang, masih banyak masyarakat menengah kebawah yang kurang mendapatkan hak hukumnya di Pengadilan,” terangnya.
Sementara itu, Robert Situmeang selaku advokat senior LBH Situmeang menambahkan, dengan usia yang relatif muda, dengan bertujuan untuk membela hak kaum menengah kebawah, ini termasuk keputusan yang begitu nekat.
“Saya selaku advokat senior, akan terus mengingatkan kepada LBH Situmeang ini, jangan mudah sombong, dan teruslah tetap belajar, dan tegakan keadilan seadil-adilnya,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Bambang Kepala Seksi Kewaspadaan Kesbangpol Kabupaten Tangerang mengatakan, dirinya ditunjuk langsung oleh Bupati Tangerang untuk mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang turut hadir dalam peresmian LBH Situmeang.
“Karena sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kesbangpol, jadi ini adalah memang kewajiban saya,” katanya.
Pihaknya juga mengapresiasi hadirnya LBH Situmeang ini di Kabupaten Tangerang, karena harus ada LBH untuk mensuport kinerja Pemkab Tangerang.
“Saya berharap LBH Situmeang membantu masyarakat di Kabupaten Tangerang, untuk terus memaparkan atau mensosialisasikan, agar masyarakat tidak lagi buta terhadap hukum,” harapnya. (Yan)
Salam sukses bagi kita semua,
Saya seorang karyawan (guru) di salah satu sekolah swasta di Kec. Kosambi, Kab. Tangerang.
Saya disuruh secara tertulis bekerja di tempat lain. Pemicu persoalan ini bukan karena tindak kejahatan saya; namun karena proposal usulan kemajuan yayasan. Ide itupun permintaan staf yayasan.
Apakah menyuruh keluar dari perusahaan (tertulis) dapat dikategorikan mem-PHK?
Mohon pencerahannya bapak/ibu.
Poltak Sianturi (HP/WA: 081314464322)
Kalo pro bono sidang pk cata nayarnua gimana ?
Apakah bisa membantu proses perceraian?
Salam sukses…saya pekerja d pergudangn hampir 5thn saya bekerja.awal jabatan saya di stock variasi(uang tambahan insetif di adakan)namun saya d mutasi kan di bagian helper tanpa adanya tanda tangan mutasi,uang insetif pun di hilangkan.apa yang harus saya lakukan untuk hak saya tidak hilang?
Mohon pencerahan nya bapak/ibu.
Saya punya motor lalu saya gadaikan BPkB ke FIF , saya menunggak sisa hutang 5 jt lebih, saya terkena matel lalu motor disuruh titip setelah itu ok saya terima tetapi setelah beberapa hari saya datang ke FIF ICON tetapi motor tidak ada saya di arahkan ke Karawaci gudang ternyata dilelang , sedangkan kalau saya jual motor mungkin laku 10 jt , bagaimana FIF bisa melelang motor saya kalau memang di lelang harus di kasih saya kelebihan penjualannya ,mohon bantuannya
Mohon bantuannya pihak FIF mengambil motor saya di taksir harga 10 jt lebih hutang ke FIF hanya 5 jt