Beranda Berita Ditjen Imigrasi Sudah Tolak 121 Permohonan Paspor WNI

Ditjen Imigrasi Sudah Tolak 121 Permohonan Paspor WNI

0

Tingginya animo masyarakat untuk dapat bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah atau unprocedural kian menambah pekerjaan rumah (PR) bagi petugas Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia.

Selain mengawasi Warga Negara (WN) Asing yang datang dan yang berada di Indonesia, petugas Imigrasi juga harus hati-hati dan teliti dalam menerbitkan paspor untuk WNI.

Pasalnya, masih banyak WNI yang sengaja atau terindikasi memalsukan dokumen untuk persyaratan permohonan untuk mendapatkan Paspor RI.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat, terhitung sejak awal Januari -17 Februari 2017, sebanyak 121 WNI ditolak untuk mendapatkan Paspor di seluruh Kantor Imigrasi (Kanim) Indonesia.

“Selama periode Januari – 17 Feb 2017, 18 wanita dan 13 pria ditolak permohonan paspornya oleh Kanim Cirebon, karena sebagian besar terindikasi memalsukan dokumen dan berniat bekerja tanpa memiliki rekomendasi dari instansi terkait,” kata Agung Sampurno, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi kepada tangerangonline.id, Jumat (17/2/2017) malam.

Ia menuturkan, penolakan atau penundaan oleh Kanim tersebut bertujuan untuk mencegah tindak pidana penyelundupan dan perdagangan manusia yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)  yang akan bekerja ke luar negeri.

“Modus seperti pemalsuan dokumen ini diduga untuk bekerja di luar negeri secara unprosedural dan penolakan dilakukan karena data dukung persyaratan setelah dilakukan pengecekan ke instansi terkait  terdaftar atau tidak sah,” ungkap Agung.

Selain Kanim Cirebon beberapa Kantor Imigrasi juga telah melakukan penolakan permohonan paspor terhadap WNI,  karena diduga berpotensi menjadi korban perdagangan dan penyelundupan manusia.

Seperti Kanim Ponorogo menolak 6 orang, Kanim Pare-Pare menolak 8 orang, Kanim Tanjung Perak 24 orang, Kanim Mataram 26 orang, Kanim Tanjung Pinang 1 orang, Kanim Malang 11 orang, Kanim Bogor 11 orang, Kanim Poliwali Mandar 23 orang, Kanim Medan 1 orang, dan Kanim Sampit 5 orang.

“Selanjutnya, nama-nama yang ditolak tersebut dimasukan ke dalam daftar orang-orang yang ditunda untuk mendapatkan paspor diseluruh Kantor Imigrasi di Indonesia dan perwakilan RI di luar negeri,” tegas Agung.

Ia pun mengimbau, agar masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor agar memberikan data yang valid dan masih berlaku.

“Jika data yang diberikan tidak sesuai akan berdampak kepada yang bersangkutan ketika akan berangkat maupun saat berada di luar negeri,” pungkasnya. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini