Sebanyak 37.601 ekor Baby Lobster yang diamankan Polisi di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pagi tadi akan dilepas liarkan kembali ke habitat aslinya.
Pelepasliaran puluhan ribu ekor Baby Lobster yang bernilai Rp 4,2 Miliar tersebut akan dilakukan di PSPL Serang, Banten.
“Sore hari ini juga, kita akan melakukan pelepas liaran ke habitat aslinya di PSPL Serang, Banten,” kata Sitti Chadidjah, Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I kepada tangerangonline.id di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, kemarin.
Sebelum dibawa ke perairan Serang, Banten, untuk dilepasliarkan plastik yang berisi Baby Lobster tersebut terlebih dahulu di re-oxigen atau pembagian oksigen.
“Untuk menjaga agar tetap hidup, sudah dilakukan re-oxigen (penambahan oksigen) karena tadi sudah kelihatan kondisinya sudah sangat lemas, jadi kita tambah oksigen,” tutur Sitti.
Seperti diketahui, sebanyak 37.601 ekor Baby Lobster diamankan Polisi dari tangan seorang calon penumpang Garuda Indonesia berinisal HS (33) yang disimpan di dalam 3 koper berukuran besar, pagi tadi di Terminal 2 Bandara Soetta.
Menurut Sitti, Benih atau Baby Lobster diatur berdasarkan Permen KP Nomor 5 Tahun 2016 dan merupakan salah satu jenis yang dilarang penangkapan dan pengeluarannya baik kondisi bertelur atau dibawah ukuran 200 gram. Dan pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait larangan penangkapan dan melalulintaskan Baby Lobster.
“Sosialisasi sudah dilakukan sejak tahun 2015, sudah sangat tersosialisasi. Cuma kesadaran mereka (oknum) masih kurang bahwa pelestarian sumber daya hayati ini harus dilestarikan. Itu yang masih oknum-oknum tersebut belum menyadari betapa pentingnya kelestarian sumber daya hayati,” pungkasnya. (Rmt)