Pemilik pabrik PD Sariwangi, Hendra membantah perusahaannya ilegal, karena sudah mengantungi ijin edar. Namun ijin edarnya tersebut tengah proses diperpanjang.
“Kami sudah miliki ijin edar. Emang sudah habis. Tapi kan sekarang lagi diproses,” jelas Hendra kepada media saat Badan Pengawas Obat dan Makana (BPOM) RI melakukan penggerebekan di pabriknya, Kelurahan Lio Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Jumat (3/3/2017).
Bahkan, dirinya pun berdalih tak mengetahui perihal aturan yang berlaku mengenai standar produksi saus sambal dan kecap pada BPOM. Akan tetapi, pihaknya tetap keras tak mau disebut pabrik ilegal.
“Yang pastinya saya sudah memiliki izin. 800 lusin botol saus sambal dan kecap yang diproduksi dalam perhari dan disebarkan ke berbagai wilayah,” tutup Hendra.
Sekedar informasi, pabrik ini sudah berdiri sejak tahun 1980 dan telah mengedarkan saus sambal dan kecapnya ke delapan wilayah di Indonesia, yakni Kalimantan, Jawa, Sumatera dan khususnya wilayah Tangerang yang menjadi pusat peredarannya. (Yip)