Tudingan dugaan ijazah palsu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Taufik MA telah diklarifikasi dengan memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD.
Dewan asal Gerindra ini mengatakan, dirinya telah menunjukan bukti-bukti terkait keaslian ijazah miliknya hingga akreditasi kampusnya oleh BAN PT.
“Saya sudah buktikan dan tunjukan kepada BKD terkait tudingan ijazah palsu. Saya kira sangat tidak etis tudingan itu. Namun, bagi saya tetap berani membuktikan,” ungkap Taufik usai panggilan BKD Tangsel, Kamis (9/3/2017).
Sementara, Gacho Sunarso, Ketua BKD Tangsel mengatakan, BKD sudah melaksanakan tugas sesuai dengan porsinya dengan memanggil Taufik MA dari fraksi Gerindra yang berindikasi memakai ijazah palsu (S1).
“Saudara Taufik MA diberi 10 pertanyaan terkait indikasi ijazah palsu. Menurut dia, apa yang dia punya (ijazah) ya memang asli bahkan bisa dibuktikan dari hasil verifikasi pada saat pencalonan dewan, ada suratnya dari panwas KPU,” kata Gacho di gedung IFA, Setu, Tangsel, Kamis (09/03/2017).
Gacho juga mengatakan, pihaknya juga bakal memanggil penyelenggara pemilu yakni KPU dan Panwas Tangsel.
“Senin BKD akan panggil KPU, Panwas dan kalau memang terbukti palsu akan dilaporkan ke fraksi partai bersangkungtan dan KPU dan Panwas akan dikenai sanksi soalnya dia yang memverifikasi apabila memberi keterangan palsu ya biar mereka rasakan, karena ini menyangkut pembohongan publik,” tandas Gacho kepada awak media.
Diketahui Taufik MA dari fraksi partai Gerindra tersebut menjenjang pendidikan S1 disalah satu perguruan tinggi di Jakarta Timur dan diragukan akan keasliannya, maka dari itu BKD bertindak atas issu tersebut.
Dari hasil pembuktian yang ditunjukan Taufik, dia menempuh pendidikan ekonomi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dwipa Wacana dengan nomor ijasah 336/STIE-SI-M/V/2011 dan lulus mendapat ijazah tanggal 21 Mei 2011. (DK)