Beranda Berita Ketua PWI Banten: Wartawan Minta Proyek Langgar Kode Etik

Ketua PWI Banten: Wartawan Minta Proyek Langgar Kode Etik

0

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten tidak membenarkan wartawan mendatangi instansi pemerintah maupun swasta untuk mencari sebuah kegiatan proyek. Sesuai kode etik jurnalistik, wartawan yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi yang faktual dan dapat dikonsumsi oleh masyarakat.

“Kalau ada wartawan datang ke instansi-instansi untuk meminta informasi atau konfirmasi itu memang tugas wartawan, tapi kalau ada yang datang meminta proyek itu sudah melanggar etika wartawan,” demikian disampaikan Ketua PWI Banten Firdaus pada pembukaan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Cilegon, Kamis (16/3).

Firdaus menegaskan pentingnya kompetensi wartawan untuk meningkatkan harkat dan martabat profesi wartawan. “Wartawan merupakan cahaya masa depan dan bisa  juga menjadi kuburan masa depan, jika wartawan tidak memiliki kompetensi dan melanggar kode etik yang telah ditetapkan”, tambahnya.

Menurut Firdaus, jika wartawan sudah memiliki sertifikat kompetensi, namun dalam kegiatan jurnalistiknya melanggar kode etik, Dewan Pers akan mencabut kartu kompetensi yang telah dimilikinya. Karenanya apapun kondisinya jangan sekali kali wartawan melanggar kode etik.

Ketua PWI Pusat yang diwakili Komsul Hasan menjelaskan, saat ini Dewan Pers telah menunjuk lembaga uji diantaranya PWI untuk melakukan uji kompetensi terhadap para wartawan, karena menurutnya walaupun tidak tertuang secara jelas dalam undang-undang, namun dalam UU Pers terdapat pasal yang menyebutkan pentingnya menjaga kemerdekaan pers.

“Uji kompetensi merupakan sarana meningkatkan tingkat kompetensi seorang wartawan agar dalam melaksanakan tugasnya dan benar-benar menjaga rel kemerdekaan pers sesuai dengan kode etik jurnalistik,” tandasnya. (Abi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini