Seorang wanita berinisial LM (WNI) diamankan petugas Bea Cukai lantaran kedapatan berusaha Shabu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Ia diamankan berikut Shabu dengan total berat bruto 5.160 gram pada Jumat (14/4) lalu di Terminal Kedatangan 2E Bandara Soetta.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Erqin Situmorang menjelaskan, petugas mencurigai isi koper pelaku saat melintasi X_Ray.
“Ketika dilakukan pemeriksaan secara manual dan lebih mendalam, ditemukan metamphetamine atau Shabu yang dikemas dalam 5 plastik bungkus teh di dalam kopernya,” kata Erwin, di kantornya, Rabu (3/5/2017).
Atas temuan tersebut, tim Bea Cukai berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Bandara Soetta untuk melakukan controlled delivery.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Res Narkoba Polres Bandara Soetta, Kompol Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengakatan, dari pengakuan tersangka pihaknya memperoleh keterangan bahwa barang haram tersebut dipesan oleh seorang warga binaan salah satu lapas di Jakarta.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka LM. dirinya diperintah untuk memasukkan barang haram ini ke Indonesia oleh seorang napi di salah satu lapas di Jakarta yaitu RH,” ungkap Martua.
Setelah dimintai keterangan, kepada petugas, RH mengaku bahwa dirinya telah 4 kali memerintahkan LM untuk memasukkan shabu dari Malaysia.
“Kasus ini kemudian dikembangkan dan diketahui bahwa RH merupakan orang suruhan dari pemilik barang sesungguhnya yaitu seorang warga negara Pakistan yang saat ini telah berstatus DPO,” jelas Martua.
Para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rmt)