Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar operasi penegakan Perda No. 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana itu langsung menyisir sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul para remaja atau pelajar.
“Kami menemukan ada enam orang pelajar dari salah satu SMK di Kabupaten Tangerang sedang asyik merokok dan minum di area Gedung Olah Raga (GOR) Dimyati Kota Tangerang,” ucap Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana, Rabu (31/5/2017).
Mumung menuturkan, keenam pelajar tersebut telah mengganggu ketertiban umum. Pasalnya saat ini adalah Bulan Suci Ramadhan.
“Setelah saya berikan nasihat, mereka kami beri hukuman untuk menyapu dan juga mengepel area gedung KNPI Kota Tangerang untuk menimbulkan efek jera,” singkatnya.
Sementara Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Tangerang, A. Gufron Falfeli menjelaskan, operasi ini merupakan kegiatan rutin, terutama dalam menjaga kenyamanan warga saat menjalani ibadah Bulan Suci Ramadhan di kota berjuluk Akhlakul Karimah ini.
“Ini kan bulan Ramadhan, kita ingin menjaga kekhusuan masyarakat saat beribadah dari tindakan-tindakan yang bisa mengurangi nilai ibadah kita,” pungkasnya. (Nji)