Beranda Berita Pemerintah Sebaiknya Terima Putusan MA Terkait Transportasi Online

Pemerintah Sebaiknya Terima Putusan MA Terkait Transportasi Online

0

Mahkamah Agung (MA) memutuskan mencabut 14 poin yang ada di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, atau populer dengan nama Permenhub tentang taksi online. Permenhub itu disusun pemerintah sebagai solusi atas demo taksi konvensional menentang taksi online di sejumlah kota.

Dalam putusan peninjauan kembali yang diketok MA pada Juni 2017 itu, ada 14 poin Permenhub taksi online yang dicabut MA, diantaranya angkutan taksi wajib memenuhi pelayanan tarif angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi.

Poin lain yg dicabut yakni kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Sewa Khusus wajib memenuhi persyaratan dilengkapi dokumen perjananan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum, kartu uji dan kartu pengawasan.

Kemudian, perusahaan angkutan umum wajib memenuhi persyaratan yakni memiliki paling sedikit lima kendaraan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.

Poin Permenhub yang dibatalkan MA yang lain adalah penerbitan izin penyelenggaraan angkutan beserta kartu pengawasan dengan melampirkan kendaraan baru, meliputi salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor.

Terkait hal tersebut, Radio MNC Trijaya Network, dengan tema “Quo Vadis Transportasi Online Pasca Putusan MA” yang berlangsung di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017).

Tampil sebagai narasumber dalam talkshow yakni Direktur Merger Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU Taufik Aryanto, Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastadi, Pakar perundang- undangan – Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, dan Pengamat Transportasi (Forum Warga Kota Jakarta – FAKTA) Azas Tigor Nainggolan.

Acara dipandu Margi Syarief dan Producer Jaka Lelana dari Radio MNC TRIJAYA FM. Industri unik ini melibatkan multi stakeholder karena keterlibatannya juga memberikan kontribusi siginifikan ke sektor UKM, kesejahteraan masyarakat, pengembangan teknologi. Sehingga diperlukan kajian yang bukan hanya terkait transportasi, namun juga sektor lain.

Pakar Perundang undangan – Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, mengatakan, putusan MA adalah puncak dari segala persoalan transportasi online .

“Kita sudah alami silang pendapat yang cukup panjang. Status quo vadis tak perlu terjadi, kalau semua pihak menerima putusan MA, karena putusan ini sudah final, ” ujar Bayu.

Menurutnya, syarat agar tak quo vadis Kemenhub harus dapat menerima putusan ini.Jadi, 14 poin dari Kemenhub tidak berlaku sejak putusan MA dikeluarkan yakni tarif tarif dan STNK atas nama badan .Setelah putusan MA, lanjut Bayu, maka Kemenhub tidak perlu mengatur ketentuan baru lagi.

Pilihan pemerintah, kata Bayu, ada dua yakni diatur atau dibiarkan. Pilihan pemerintah sudah tepat dengan mengatur tentang jenis-jenis angkutan. Transportasi online diatur dalam angkutan tujuan tertentu.

“Persoalannya pemerintah mengatur secara berlebihan soal 53 point dan transportasi online keberatan dengan 14 point, maka digugat ke MA dan 14 poin itu dibatalkan. Maka pasca itu selain 14 point masih berlaku. Pemerintah sangat tidak perlu buat aturan baru.Lebih baik lakukan pengawasan, itu lebih penting, ” ujar Bayu.

Dengan adanya putusan MA, maka telah mengakhiri dari semua silang pendapat dan tidak ada lagi soal ketidakpastian hukum.Peran pemerintah sudah dibagi habis dan jangan sampai pemerintah membangkang atas putusan MA tersebut.

Direktur Merger Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU, Taufik Aryanto, mengatakan, transportasi online merupakan transportasi alternatif yang dibutuhkan masyarakat. Kalau dari sisi persaingan harus ada standar kenyamanan dan keamanan. KPPU akan mengumpulkan info tentang kemitraan angkutan online, karena bermitra itu ujungnya adalah win-win solution.

“Aplikasi online juga harus jelas,
tidak boleh ada penguasaan saham dari pengelola ke mitra. Harus ada perjanjian yang menguntungkan kedua belah pihak, ” kata Taufik Aryanto.

Menurut Pengamat Transportasi (Forum Warga Kota Jakarta – FAKTA) Azas Tigor Nainggolan, regulasi ini baik dan penting, dengan keluarnya putusan MA menjadi ada dan tiada. Pemerintah tak perlu mengatur lagi aturan baru terkait taksi online. Taksi online tak semua berbisnis, karena awalnya ride sharing. Karena ini perusahasn aplikasi bukan angkutan umum.

“Taksi online beroperasi tanpa payung hukum dan pemerintah diam saja.Padahal tiga usaha itu telah melanggar Undang-Undang dan harus ditutup.Pemerintah harus keluarkan surat teguran tentang keberadaannya sebagai transportasi atau aplikasi. Apalagi lucunya tiga online itu ijinnya dari Kemenaker bukan Kemenhub,” papar Tigor.

Sebenarnya pemerintah tak perlu takut dengan transportasi online.Karena keberadaan mereka merupakan cerminan bahwa transportasi kita sangat buruk.

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastadi, mengatakan, kehadiran transportasi online sudah diprediksi akan menimbulkan konflik. Transportasi online sangat penting bagi ekonomi kerakyatan yang menciptakan ribuan tenaga kerja baru yang menguntungkan UMKM.

” Memang semua bagaimana memudahkan konsumen dan bisnis dan memang perlu regulasi jangan over, ” ujarnya. (Mrz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini