Dinas Kesehatan Kota Tangserang Selatan (Tangsel) mengelar Sosialisasi Peraturan Daerah No.4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sosialisasi digelar di Kawasan Puspiptek, Muncul, di Gedung Graha Widya Bakti (GWB), Rabu (15/11/2017).
Dalam kegiatan untuk memperingati Hari Kesehatan Nasional dan HUT ke-9 Kota Tangsel ini pihak dinas mengundang 400-an pelajar SMP dan SMA agar mengetahui Perda.
Disebutkan Kepala Dinas Keshatan Suhara Manulang, terdapat 7 lokasi di Kota Tangsel ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini sesuai dengan Perda No 4 tahun 2016, ketujuhnya yaitu tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar dan mengajar, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain, tempat angkutan umum dan tempat- tempat umum.
Sosialisasi tersebut, menurut Suhara Manulang, merupakan pertama dari Dinkes dengan peserta pelajar SMP dan SMA.
“Harapan saya tersosialisasikan bahwa perda ini ada dan masyarakat dapat mengetahui tindak pidana ringan (Tipiring) jika melanggar. Selain itu juga agar sedikit orang merokok juga sebagai agen mengingatkan teman-teman dekatnya bahwa merokok itu tidak ada manfaatnyan kalaupun ada yang merokok harus ada aturan,” kata Suhara.
Ketua panitia kegiatan Iin Sofiawati (Kabid Kesehatan Mayarakat) memaparkan tujuan dari sosialisasi supaya semua lapisan masyarakat mengetahui Perda No 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Lantaran apabila kita mau mengenakan sangsi masyarakat harus tahu dulu apa itu KTR dan tahu dulu isi dari perda KTR Kota Tangsel,” ujar Iin. (Ban)