Sebulan menghilang, AR (36), tersangka penggelapan motor akhirnya diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk. AR pada Minggu (22/10/2017) silam telah menggelapkan motor Honda Vario 150, warna hitam dengan nomor polisi B-6232-GVN di Kampung Kosambi RT. 019/06 Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Mauk, AKP Teguh menerangkan, dengan bermodus mengajak korban Sumiati (40) mengobrol selama dua jam, lalu AR meminjam kendaraan korban dengan beralasan kerjaan di wilayah Serpong.
Sekian lama menunggu, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Mauk pada Senin (6/11/2017) kemarin.
“Kita bekerjasama dengan korban pada Jumat (24/11/2017) pukul 18.30 WIB sepekat untuk memancing pelaku dengan menggunakan identitas palsu untuk kami ajak bertemu di Kampung Gintung Tugu, Desa Kosambi, Kecamatan Mauk. Pancingan kami pun disambut oleh pelaku, dan pelaku langsung kami ringkus,” terang Kapolsek Mauk, Sabtu (25/11/2017).
Saat diinterogasi oleh pihak Kepolisian, bahwa motor milik korban sudah dijual oleh pelaku dengan harga Rp. 3.000.000 ke seseorang yang tak dikenal di daerah Kecamatan Teluk Naga.
Pelaku beserta barang bukti satu lembar buku BPKB asli No. M-01037352 atas sepeda motor Honda Vario 150 dengan nomor polisi B-6232-GVN warna hitam, satu unit HP merk MITO warna hitam, satu buah tas slempang warna hitam, 1 buah kunci Kontak kendaraan roda 2, KTP atas nama pelaku dan satu buah Ikat pingang warna hitam.
“Pelaku kami kenakan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana mengenai Penggelapan atau Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tukasnya.
Pihak Polsek Mauk pun bergegas untuk melakukan pengembangan ke wilayah Kecamatan Teluk Naga untuk melakukan penangkapan terhadap sesorang yang telah membeli sepeda motor ke pelaku. (Yan)