Beranda Berita Ungkap Pembunuhan Terkait Pungli Pembangunan Tol Serpong, 5 Orang Ditangkap

Ungkap Pembunuhan Terkait Pungli Pembangunan Tol Serpong, 5 Orang Ditangkap

0

Tim Vipers Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus pembunuhan seorang warga Kampung Rawalele RT 02/06, Jombang, Ciputat, bernama Asnadi alias Caling.

Pembunuhan tersebut terjadi dengan adanya perselisihan pembagian jatah pungutan liar uang sebesar Rp 5000 per truk yang melewati desa yang ditinggali korban dan pelaku pada proyek pembangunan Tol Serpong-Kunciran.

“Sekira pukul 22.00 WIB saat berjaga di Pos proyek Tol Serpong-Kunciran saksi didatangi oleh 4 orang (diduga pelaku) yang diketahui oleh saksi bernama Berinisial C dan A di Jalan Alpukat RT 04/06, Jombang dan 2 orang lainnya tidak dikenal oleh saksi,” kata Kapolres Kota Tangsel AKBP Fadli Widiyanto dalam keterangan pers, Kamis (30/11/2017) malam.

Kedatangan 4 orang tersebut lanjutnya, untuk mencari korban dikarenakan korban sebelumnya berselisih saudara P yang merupakan kerabat/keluarga dari 4 orang (diduga pelaku) atas uang koordinasi kendaraan di proyek Tol, namun korban tidak berada di Pos Proyek Tol. Selanjutnya 4 orang tersebut pergi untuk mencari korban di tempat lain.

“Sekira pukul 23.30 WIB saat saksi 1 bersama korban berada di TKP didatangi 4 orang (diduga pelaku) langsung membawa korban kedalam gang, selanjutnya saksi1 lari untuk menghindari 4 orang tersebut. Selang beberapa menit kemudian saksi menghampiri korban dan mendapati korban sudah tergeletak mengeluarkan darah. Selanjutnya saksi1 bersama teman-temannya membawa korban ke Puskesmas Jombang untuk dilakukan perawatan, namun korban dinyatakan oleh dokter Puskesmas meninggal dunia,” jelasnya

Adapun luka korban yaitu terdapat luka bacok di punggung, dua luka bacok lengan sebelah kanan dan luka kepala bagian belakang akibat benda tumpul dan tersangka yang berhasil diamankan yakni Aryadi (45), Hendra (33), Hermawan alias Buluk (37) dan Ari Purnomo alias Kipli (21) dan Ukar Al Pungut (55) dan Toni alias Moncot masih (DPO).

Alat dan Barang Bukti diamankan yaitu, baju yang dipakai oleh para tersangka pada saat menganiaya korban, senjata tajam yang diduga digunakan oleh para pelaku, baju yang dikenakan korban, surat keterangan hasil visum korban dan surat keterangan hasil otopsi.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP 388 tentag penganiayaan hingga meninggal dunia dengan hukuman mati dan seumur hidup.

Korban terindikasi kuat berdasarkan medsos merupakan anggota salah satu ormas di Tangsel. (Ban)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini