Beranda Berita Soal Penggusuran, Pemkot Sudah Sediakan Rusun

Soal Penggusuran, Pemkot Sudah Sediakan Rusun

0

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Asisten 1 Tata Pemerintahan, Ivan Yudhianto membantah bila penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang terhadap permukiman warga yang ada di RW 06 Panunggangan Barat (Panbar) tidak manusiawi.

Ivan menjelaskan, pihaknya telah mengikuti prosedur yang ada sebelum dilakukan eksekusi terhadap lahan yang dimiliki oleh Pemkot Tangerang tersebut.

“Kita sudah lakukan komunikasi dengan warga, surat pemberitahuan juga sudah kita sampaikan sebanyak enam kali malahan,” ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (08/12/2017).

Bahkan, lanjut Ivan, pihak Pemkot juga sudah menyediakan tempat di Rusunawa Manis bagi warga RW 06 Kelurahan Panunggangan Barat yang kena penertiban.

“Kita sudah sediakan 60 unit di Rusun Manis Jatiuwung bagi warga yang kena penertiban,” ujar pejabat yang juga pernah menjabat Kabag Hukum Pemkot.

Ivan juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan penertiban tersebut pihak Pol PP juga telah menyediakan armada untuk membantu pengangkutan barang milik warga yang ingin pindah ke Rusun Manis.

“Kita sudah siapkan dan kita siap membantu warga untuk pindah,” tegasnya.

“Makanya kita juga heran kok sampe ada yang bilang penertiban tidak manusiawi dan membuat warga terlantar tinggal dikuburan, padahal kita sudah menyiapkan opsi bagi warga untuk tinggal di rumah rusun, karena memang mereka ini tinggal di lahan pemerintah,” paparnya.

Oleh karenanya, Ivan menghimbau kepada seluruh warga yang terkena penertiban untuk bisa menempati unit di Rusun di Manis Jaya yang telah disiapkan Pemkot.

“Sehingga mereka dapat tinggal di tempat yang lebih layak,” jelasnya.

Ivan juga membantah adanya rumor bahwa Pemkot Tangerang tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut.

“Silakan cek ini sertifikat kita nomer 6420, semuanya ada disitu,” tegas Ivan sambil menunjukkan Sertifikat Tanah atas nama Pemkot Tangerang yang beralamat di Panunggangan Barat Cibodas.

Sementara itu, menyikapi persoalan tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dan juga Rektor UMT, DR. Achmad Badawi menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Pemkot sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Artinya Pemkot sudah lakukan sesuai prosedur. Kalau ditanya apakah warga punya bukti kepemilikan mereka juga enggak bisa menunjukkan. Saya pikir mereka hanya dimanfaatkan oleh oknum aja, terlebih ada selentingan bahwa mereka bertahan itu karena ada kelompok masyarakat yang menjanjikan akan membuatkan sertifikat kepada penghuni sehingga mereka merasa tidak mungkin ditertibkan,” tuturnya. (Nji)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini