Berita
OPH Laporkan Dinas Tata Ruang ke Kejari Tigaraksa
Organisasi Penimbang Hukum (OPH) melaporkan Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Jumat (5/1/2018). Laporan disebutkan OPH terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan dinas tersebut.
Direktur Investigasi OPH Sutan Fuad Hasan Nasution mengungkapkan, dugaan itu melihat adanya selisih antara alokasi APBD pada dinas ini pada tahun 2016 dengan register penutupan kas.
“Dimana selisih tersebut sangat signifikan dan hal itu tentu menjadi tanda tanya,” ungkapnya kepada tangerangonline.id, Jumat (5/1/2018).
Laporan telah diserahkan pihaknya dengan harapan ditindak lanjuti Kejari.
“Kami tentu saja berharap ada tindak lanjut dari Kejaksaan, dan berharap laporan tersebut tidak hanya dijadikan tumpukan kertas yang lambat laun akan dimakan rayap,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Puspa salah satu staf bagian umum Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang membenarkan adanya laporan dari OPH.
“Suratnya sudah masuk kesini, tapi naik ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) lalu belum turun kesini,” ujarnya.
Prosedur laporan pengaduan di Kejari, sambunnha, dari laporan terlebih dahulu yang masuk ke bagian umum. Selanjutnya diserahkan ke Kejari dan mengembalikan lagi ke bagian umum untuk ditindak lanjuti.
“Jika laporan sudah dikembalikan lagi ke bagian umum, baru surat laporan tersebut di distribusikan ke bagiannya,” jelasnya.
Dalam laporannya, OPH mengkalim menemukan selisih APBD tahun 2016 pada dinas Tata Ruang sebesar Rp 8.420.654.187 dan sedangkan pada Register Penutupan Kas sebesar Rp 11.171.721.264. (Yan)
