Beranda Berita Forum Komite Sekolah Temui DPRD Banten

Forum Komite Sekolah Temui DPRD Banten

0

Forum Komunikasi Komite Sekolah se-Banten berinisiasi menemui pimpinan Komisi V DPRD Banten, Kamis (18/1/2018). Pertemuan tersebut diterima Ketua Komisi V Fitron Nur Ikhsan didampingi anggota DPRD Ade Awaludin.

Dalam pertemuan itu, Forum Komite Sekolah se-Banten menegaskan bahwa pada kenyataannya kebutuhan sekolah belum terpenuhi secara minimum dari dana bantuan pemerintah pusat dan pemrov Banten, terutama untuk pengembangan mutu, pengembangan kurikulum dan pengembangan diri.

Hal itu merespon kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim mulai 2018, SMA dan SMK tidak boleh lagi memungut biaya dari siswa. Jika diketahui ada sekolah yang memungut biaya, kepala sekolahnya terancam dipecat.

“Jangan mintain duit, komite jangan mintain duit. Itu gratis namanya, susah-susah diganti kepala sekolahnya,” kata Wahidin Halim beberapa waktu lalu.

Gubernur Wahidin menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk menggratiskan biaya pendidikan bagi siswa SMA dan SMK. Oleh karena itu sekolah tidak diperkenankan memungut uang dari siswa dengan alasan apa pun.

Statement Gubernur WH ini memantik respon dari Masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) se-Provinsi Banten mengktitisi kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim, terkait rencana penggratisan pendidikan SMA/SMK Negeri pada tahun 2018.

Pasalnya kebijakan tersebut belum disertai dengan peraturan dan pedoman serta petunjuk teknis yang transparan.

Adanya intruksi Gubernur melalui media massa dan pertemuan dengan para kepala sekolah dan MKKS, bahwa mulai 2018 pihak sekolah tidak dibolehkan mengambil dan menerima uang apapun menimbulkan keresahaan.

Menurut Ketua Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Iksan, bahwa Forum Komite Sekolah se-Banten dan pemerintah Banten hakikatnya tidak masuk dalam konflik menerima dan menolak sekolah gratis.

“Namun nyatanya kita melihat bahwa berharap partisipasi publik untuk pendidikan murah terjangkau dan bermutu serta berkualitas dalam peningkatan SDM serta sarana prasarana yang lebih dibutuhkan, sehingga kualitas mutu pendidikan Banten dapat berkompetisi sebagai lulusan yg mumpuni dan berdaya saing sehat lewat pembiayaan Negara dan tidak menafikan kontribusi maksimal warga yang menggalang dana demi kemajuan sekolah serta mensubsidi silang kebutuhan siswa tidak mampu berprestasi secara maksimal dari pembiayaan tersebut demi keadilan dan keberhasilan Pembangunan yang Good Governance di Tanah,” ujar Fitron yang juga Politisi Partai Golkar ini di sela pertemuan.

Menurut Perwakilan Forum Komite se Banten Nur Falah, faktanya setelah diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut dicantumkan antara lain, masalah pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Terkait masalah pendanaan, pemerintah provinsi menyalurkan dana pendidikan melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang jumlahnya belum mencukupi keperluan operasional sekolah, sehingga pihak sekolah kini diperkenankan menarik iuran pendidikan atau SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) setiap bulannya guna menutupi kekurangan dana tersebut.

“Mengenai sumbangan biaya pendidikan ini mempunyai payung hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2017 dan Peraturan Gubernur,” ujar Nur Falah.

Budi Usman, ketua komite SMA N 12 Kab Tangerang menambahkan pihaknya berterima kasih terhadap Gubernur Banten yang berpihak pro rakyat kecil untuk pendidikan Gratis di Banten. “Tapi Gubernur juga harus merespon secara sehat akan partisipasi dan penggalangan dari masyarakat untuk pendidikan murah terjangkau dan bermutu demi tegaknya peningkatan mutu Pendidikan yang lebih baik,” tandas Budi. (Sam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini