Home Berita Polsek Mauk Ringkus Pria Dicurigai Pengedar Sabu

Polsek Mauk Ringkus Pria Dicurigai Pengedar Sabu

0

Anggota Unit Reskrim Polsek Mauk melakukan observasi dan mendapat informasi dari masyarakat adanya marak peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Talang Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil observasi yang dilakukan, diungkapkan Kapolsek Mauk AKP Pol Teguh Kusliyantoro, pihaknya mendapati seorang pria dicurigai sebagai pengedar sabu dengan mengendari motor merk honda beat dengan No polisi B 3155 NMP.

“Akhirnya kedapatan di tangan seorang pria yang diketahui berinisial DM (25) warga kampung Pekayon Rt 01/01 Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri. Polisi berhasil menemukan satu plastik klip narkotika jenis sabu dalam bentuk kristal yang disimpan di kantong saku sebelah kiri,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, DM mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya bernama Ponga yang saat ini sedang dalam penyelidikan dan pengembangan keberadaanya.

Pelaku beserta barang bukti satu bungkus sabu, satu buah sepeda motor beserta kuncinya, satu buah handphone merk Nokia satu buah dompet dan sebuah jaket yang digunakan untuk menyimpan sabu diamankan ke Polsek Mauk guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI Tahun 2009
Tentang Narkotika,dengan ancaman 5 Tahun penjara. (sam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here