Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan siap memberi sanksi tegas kepada petugas Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) yang akan ngepos di tujuh kecamatan Kota Tangsel jelang hajat demokrasi 2019 mendatang.
Sangsi berupa pemecatan, dilakukan KPU apabila ada petugas PPK yang kedapatan berafiliasi kepada Parpol maupun politikus yang akan bertarung di ajang Pileg DPRD Kota Tangsel, DPRD Provinsi Banten dan DPR-RI.
“Kalau benar-benar terbukti ada calon PPK yang berafiliasi dengan parpol atau caleg, kami diskuslifikasi langsung. Karena sudah jelas aturannya, ini untuk menjaga netralitas penyelenggara pemilu,” kata Ketua KPU Kota Tangsel, Mohamad Subhan.
Diketahui, KPU Kota Tangsel baru saja menutup rekruitmen calon PPK. Selanjutnya, KPU akan fokus pada persiapan seleksi para calon PPK tersebut. Dimana, sebanyak 60 yang mendaftar calon PPK tersebut, akan dilakukan verifikasi administrasi akhir Januari ini.
Subhan jelaskan, dalam tahap seleksi kepada calon PPK, KPU akan turun ke masyarakat untuk meminta tanggapan langsung mengenai para kandidat calon PPK itu.
“Nama-nama ini akan diumukan ke masyarakat. Nah kami juga minta partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan kepada kami terkait nama-nama yang akan kami umumkan ini,” ungkapnya.
Jika nanti ada tanggapan dari masyarakat bahwa salah satu calon PPK berafilasi dengan salah Parpol atau caleg, maka KPU akan melakukan kajian dan mengkonfirmasi langsung kepada calon PPK yang bersangkutan.
“Kita tidak main-main dalam menjaga netralitas penyelenggaraan pemilu ini,” tegas Subhan.
Setelah tahap seleksi dilakukan, Subhan bilang, selanjutnya calon PPK akan mengikuti tes tertulis. Ini untuk menguji tingkat pengetahuan calon yang akan dilaksanakan pada 7 Feberuari mendatang.
“Materinya yang akan diuji dalam test nanti, seputar pengetahuan umum dan kepemiluan yang ada di Indonesia,” ujar dia. (bbs)