Inspektorat Provinsi Banten membenarkan adanya pungutan di SMKN 4 Kota Tangerang. Kejadian itu membuat KDH diberhentikan dari jabatan kepala sekolah dan ditugaskan kembali menjadi pejabat fungsional pengawas sekolah di Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten.
Pemberhentian KDH dari jabatan kepala sekolah sesuai dengan Keputusan Gubernur No.824.4/KEP.54-BKD/2018 tentang pemberhentian sebagai kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten karena tidak memenuhi persyaratan jabatan.
“Betul dicopot dari jabatan kepala sekolah sejak tanggal 20 Februari 2018. Sebelumnya kita melakukan pemeriksaan,” jelas Kepala Inspektorat Banten, Kusmayadi di Serang, Kamis (22/2).
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat terbukti KDH sebagai kepala sekolah telah melakukan pungutan yang tidak diperbolehkan lagi oleh kebijakan Gubernur atas pendidikan gratis SMA/SMK
“Pak Aef Kabid SMK juga didatangkan jadi saksi. Kita tanya sudah sosialisasi belum, katanya sudah. Yang bersangkutan (KDH) juga mengaku mengetahui adanya larangan pungutan tapi tetap memaksa karena ada kebutuhan bilangnya,” tutur Kusmayadi.
Informasi di lapangan masih terdapat sekolah yang melakukan pungutan serupa. Kusmayadi mengatakan, seharusnya bila ada kebutuhan terkait operasional pendidikan bisa berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan.
“Paling tidak berkoordinasi ke Dinas Pendidikan, jangan ambil sikap sendiri dan melawan kebijakan yang ada,” tegas dia.
Ia juga memaparkan, bahwa ketika penyusunan 2018 diberikan ruang untuk pengajuan anggaran apa saja kebutuhan masing-masing sekolah. Dirinya tidak mengetahui, apakah waktu penyusunan ada yang salah atau ada yang tidak dianggarkan.
“Kita punya alat bukti yakni surat edaran dan uang yang terkumpul. Pungutan per siswa 250 untuk kelas tingkat X dan dana yang terkumpul sampai ini mencapai 48.050.000,” ungkap dia.
Padahal lanjut Kusmayadi, sejak digulirkan pendidikan gratis yang sudah dianggarkan APBD 2018 pemerintah daerah Provinai Banten, maka sumbangan, iuran dan sumbangan apapun bentuknya tidak diperbolehkan.
“Dana yang terkumpul dipergunakan untuk pembiayaan honor 22 guru non PNS, 22 tenaga pendidik non PNS, staf-staf, kebersihan, UNBK dan operasional lainnya. Padahal UNBK juga sudah dibiayai,” jelasnya.
Ditambahkan Kusmayadi, pihaknya berharap pihak sekolah tidak memungut iuran atau sumbangan yang memberatkan orangtua wali murid.
“Kalau ada operasional yang dibutuhkan sebaiknya berkoordinasi agar tidak bertentangan dengan kebijakan gubernur soal pendidikan gratis,” tukasnya. (Ed)