Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap Unit Reskrim Polsek Mauk. Dua bandit berinisial RH alias Gopal (34) dan DN (23) itu ditangkap usai beraksi di pinggir Jalan Ir. Sutami, Kampung Lio, Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro mengungkapkan, aksi bandit curanmor itu tergolong nekat, keduanya nekat menggondol sepeda motor milik seorang petani bernama Diding, meski pemiliknya belum jauh dari sepeda motornya yang diparkir.
“Korban mau ke sawah, sepeda motornya parkir dipinggir jalan, karena pelaku sudah mengintai, selang beberapa menit kendaraan korban sudah raib digondol pelaku,” kata Teguh Kuslantoro, Rabu (7/3/2018).
Sementara. Kanit reskrim Iptu Subarjo menambahkan, tertangkapnya kedua pelaku, berawal hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi. “Dari hasil pemeriksaan, tak lama kemudian kami berhasil bekuk DN,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, DN mengaku, saat melakukan aksi jahatnya bersama RH alias Gopal.
“Gopal kita tangkap selang beberapa waktu setelah menangkap DN,” tegas Barjo.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan No Pol A-7604-YN, telah diamankan di Mapolsek Mauk, guna penyidikan lebih lanjut. (sam)