Tim Resmob Polsek Tangerang (Benteng), berhasil menangkap dua orang oknum driver Ojek Online (Ojol) yang diduga menjadi kurir Narkoba jenis shabu di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (20/03/2018)
Kedua tersangka diketahui berinisial S (30) asal Ponorogo, dan satu lagi berinisial SP (24) asal Kalideres Jakarta Barat. Keduanya ditangkap di tempat berbeda, S ditangkap di Pom Bensin Jalan Maulana Hasanudin Cipondoh, sekira jam 13.00 WIB, sedang SP ditangkap ditangkap Gang Warung RT 02 RW 03 Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang sekira jam 16.00 WIB.
“(Polres Metro Tangerang Kota) telah mengungkap satu kasus penyalah gunaan narkotika jenis shabu, oleh jajaran Polsek Benteng,” ujar Wakapolres AKBP Harley Silalahi kepada awak media.
Menurut AKBP Harley kejadian tersebut berdasarkan informasi yang didapat melalui informan, yang mengetahui bahwa ada seseorang yang berprofesi sebagai kurir sabu di daerah Cipondoh.
“Atas dasar informasi tersebut Tim Resmob Polsek Tangerang (Benteng), melakukan penyelidikan dengan cara Undercover menjadi pembeli, saat pelaku menyerahkan narkotika jenis shabu kepada anggota resmob yang melakukan penyamaran, kemudian anggota resmod yang lain langsung menangkap pelaku,” ungkapnya.
Saat dilakukan introgasi S mengakui dan menerangkan bahwa barang tersebut ia dapat dari seorang temannya bernama SP, yang juga telah berhasil ditangkap. Selanjutnya tersebut tersangka diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diamankan 5 paket shabu yang siap dikirim ke masing – masing orang.
“Beratnya bervariasi ada yang 5,31 gram, 1,04 gram, 0,35 gram, 0,90 gram , 0,53 gram, dan 051 gram dengan total semuanya 8,3 gram, kemudian petugas juga mengamankan SP yang berprofesi sama sebagai driver ojek online, tersangka kita amankan guna proses penyelidikan dan penyidikan,” terangnya
AKBP Harley menambahkan, bahwa modus yang bersangkutan sebagai kurir yang sudah dipesan dari orang yang saat ini masih DPO berinisial K, yang bersangkutan diberikan upah sebesar 100 ribu dalam setiap kali pengiriman di daerah Kota Tangerang dan ada beberapa daerah yang akan dikirim oleh tesangter.
Mereka, lanjut AKBP Harley, memang sudah lama menjadi ojek online namun baru sebulan jadi kurir narkoba. Antara driver online dengan tersangka berhubungan langsung di jalan, sistemnya bertemu di jalan kemudian diantar ke tujuan masing-masing.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak mengetahui kalau barang tersebut isinya narkoba, karena bentuknya paket. Keduanya melakukan, karena tergiur iming – iming penghasilan lebih dari biasanya, maka yang bersangkutan mau melakukanya,” pungkasnya.
Atas perbuatanya, kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 maupun pasal 127 ayat 1 Huruf A Undangan Undangan Republik Indonesia (UU RI) Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (Amd)