Connect with us

Wasekjen DPP PKS Tuding Perpres No 20/2018 Bentuk Ketidak Mampuan Pemerintah

Berita

Wasekjen DPP PKS Tuding Perpres No 20/2018 Bentuk Ketidak Mampuan Pemerintah

Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menuding Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah bentuk ketidakmampuan pemerintah dalam menangani persoalan buruh di Indonesia.

Menurutya Perpres tersebut justru malah memudahkan tenaga kerja asing untuk masuk kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga tenaga kerja lokal hanya menjadi penonton di negerinya sendiri.

“Kita tidak boleh berfikir hanya profit, befikir tentang investasi, tetapi belum tentu mereka mau berinvestasi,” kata Mardani saat menjadi narasumber pada acara Tahrib Ramadhan yang digelar DPD PKS Kota Tangerang, Minggu (29/04/2018).

Dirinya justru menyarankan agar pemerintah dapat lebih percaya diri dalam meningkatkan kondisi daya saing tenaga kerja lokal.

“Kita saat ini sedang membuat pansus, tapi lagi dihalangi dan kita akan jalan terus,” katanya.

Kebijakan yang kurang menguntungkan tenaga kerja lokal tersebut, menurut Mardani, semua itu menciptakan gejolak penolakan – penolakan kecil yang semakin lama semakin memuncak.

Ia menilai, jika Jokowi dapat memperbaiki kinerjanya untuk menurunkan beberapa harga kebutuhan dasar masyarakat ia meyakini Jokowi dapat terpilih kembali.

“Sembako murah, listrik murah, kerja ada banyak yang akan kembali memilih beliau, tapi jika kodisinya terus menerus seperti sekarang ini, Jokowi harus siap untuk diganti,” tukasnya.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, mengaku Perpres nomor 20 tahun 2018, membuat prosedur dan mekanisme perizinan TKA menjadi lebih cepat dan efisien.

“Biar tidak terlalu lama dan berbelit-belit,” katanya ditemui usai pelaksanaan Mayday is Fun di sekitaran tugu adipura Kota Tangerang.

Hanif mengungkap selama ini proses perizinan memakan waktu lama karena perusahaan pengguna tenaga kerja asing harus mendapat rekomendasi dari kementerian lain yang bersangkutan dengan bisnis perusahaan tersebut, misalnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dengan perpres, maka Kemenaker berkoordinasi dengan Kementerian ESDM perihal rekomendasi tenaga kerja asing.

“Sehingga ketika perusahaan mengajukan izin TKA sektor migas, kita tinggal lihat list-nya (daftarnya). Jadi perusahaan tidak perlu pontang-panting ke Kementerian ESDM,” papar Hanif.

Hanya saja, Hanif menegaskan penyederhanaan perizinan tidak lantas menghilangkan syarat-syarat kualitatif. Misalnya, TKA yang masuk hanya boleh menduduki jabatan tertentu dan waktu kerja tertentu.

Ia tidak menampik akan keberadaan tenaga kerja asing yang diperkerjakan sebagai tenaga kasar yang terjadi dibeberapa Lokasi, akan tetapi dari segi pengawasan pihaknya akan menindak perusahaan yang memperkerjakan TKA tersebut.

“Kita akan tindak secara tegas, dan jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka (TKA) segera laporkan kepada kami,” tukasnya. (Amd)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top