Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah pada 15-16 Juni 2018, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), pemintaan barang dan permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh organisasi pers, perusahaan pers ataupun organisasi profesi wartawan serta oknum mengatas namakan jurnalis.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Dewan Pers Nomor: 264 DP-K/V/20I8 tertanggal Jakarta, 30 Mei 2018 yang ditanda tangani Ketua Dewan Pers,Yosep Adi Prasetyo.
Dalam surat tersebut disampaikan, diterbitkannya surat edaran tersebut untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ataupun perusahaan pers.
Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kenanawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek korupsi yang sedang marak saat ini.
“Dewan Pers tak bisa menorerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta – minta sumbangan, bingkisan ataupun tunjangan hari raya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak Ibu silakan ditolak saja. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa. memeras. atau bahkan mengancam. sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Bisa juga melaporkannya ke kantor Dewan Pers,” tulis peryataan yang tertuang dalam surat tersebut.
Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah tenen’tikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Lokal lndonesia (ATVLI) yang mempakan konstituen Dewan Pers dari unsur asosiasi perusahaan pers. Sedangkan konstituen Dewan Pers mewakili organisasi wartawan adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Junalis lndependen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia (lJTI).
“Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani pemintaan THR atau sumbangan apapun terkait Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah dari pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. Demikian Imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan meningkatan mutu kehidupan pers nasional,” tegas Dewan Pers dalam surat edaran tersebut.(Ban)