Beranda Berita Generasi Milenial Masih Anggap Politik Urusan Orang Tua

Generasi Milenial Masih Anggap Politik Urusan Orang Tua

0

Founder and CEO Alvara Research Center, Hasanuddin Ali, mengatakan, definisi dari kaum milenial adalah yang berusia antara 21 tahun-35 tahun. Namun, ada juga yang mengatakan, usianya 21 tahun-38 tahun. Menurutnya, bila dihitung jumlahnya, kira-kira dari total pemilih kita itu antara 40-45 persen.

“Bila ditarik lagi pada usia 39 tahun, jumlahnya bisa mencapai hampir 50 persen. Nah, dibawah itu adalah mereka yang berusia 17-20 tahun, ini yang dianggap sebagai pemilih pemula. Kalau kita bicara milenial, ini sesuatu yang sangat menarik, karena tren Indonesia kedepan, itu sangat ditentukan oleh mereka, kaum milenial,” kata Hasanuddin Ali dalam diskusi Polemik MNC Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta yang mengangkat tema “Pemilu 2019, Anak-Anak dan Kaum Milenial”, Sabtu (20/10/18).

Jadi, menurut kajian Alvara Research Center yang dipimpinnya, ada tiga tren yang membentuk Indonesia kedepan. Pertama adalah penduduk kota (urban) yakni mayoritas dari penduduk Indonesia ada di kota dan bukan lagi di desa. Jadi lebih dari 56 persen pada tahun 2017 penduduk Indonesia, sudah tinggal di perkotaan.

Tren kedua, tren kelas menengah, yang sudah terjadi sejak tahun 2010. Bahwa mayoritas penduduk Indonesia berada di kelas menengah. Kemudian tren yang ketiga adalah milenial yang usianya antara 21 tahun sampai 38 tahun.

Ia mengatakan, kaum milenial adalah generasi penggerak peradaban Indonesia. Karena merekalah yang menentukan wajah Indonesia di tahun 2020 sampai dengan tahun 2030. Bila dilihat saat ini, benih-benihnya sudah ada, dimana banyak pejabat-pejabat publik kita sudah diisi oleh kaum milenial, mulai dari Bupati/Walikota sampai dengan Gubernur. Puncaknya, kata dia, akan terjadi pada tahun 2020 sampai 2030.

“Kalau kita tidak bisa menyiapkan generasi tersebut dari sekarang dengan bekal yang sangat baik, maka kita akan melewatkan jaman keemasan milenial. Menurut saya, pemilih milenial di 2019 menjadi sangat penting bagi keberlangsungan generasi milenial, terutama anak-anak yang berusia 21- 35 tahun,” terangnya.

Ia melanjutkan, memang generasi milenial ini sangat unik sekali, berbeda dengan generasi yang lebih tua Karena keunikan inilah, maka banyak sekarang lembaga-lembaga kajian itu meneliti tentang bentuk-bentuk milenial masa kini.

Celakanya, dalam konteks politik, lanjutnya, generasi ini agak sedikit “cuek” atau apatis terhadap politik. Sebuah survey terbaru mengatakan, hanya sekitar 22 persen anak-anak milienial yang mengikuti pemberitaan soal politik. Sementara sisanya, mereka lebih banyak mengikuti berita-berita seputar olehraga, musik, film, life style, dan sosial media.

“Ketika kita tanya kepada responden kita, mereka (kaum milenial) mengatakan, bahwa politik itu urusan orang tua, bukan urusan gue. Mereka lebih percaya terhadap urusan yang mereka hadapi sehari-hari. Sementara politik itu, lebih banyak kepada urusan yang sangat serius, tidak fun, kurang asyik, nah ini yang membuat mereka kurang tertarik berpolitik,” ungkap Hasanuddin.

Menurutnya, tantangan terbesar kita memang menyangkut seberapa besar partisipasi mereka dalam pemilu 2019 nanti. Sejarah mencatat, partisipasi dari pemilih muda lebih rendah dibanding pemilih-pemilih yang usianya lebih tua.

Ia menambahkan, kaum milenial dapat dibagi menjadi dua. Pertama, milenial muda yang usianya 21 tahun sampai 27 tahun, kemudian yang kedua 27 tahun sampai 37 tahun yang disebut milenial senior. Kaum milenial senior dalam litbang kajian lembaga riset Alvara, ternyata lebih banyak mengikuti politik dibanding dengan milenial yunior. Karena, faktor generasi x lebih condong ke milenial senior.

Jadi, lanjutnya lagi, kalau kita lihat ada juga milenial yang sangat concern terhadap politik, namun secara jumlah tidak banyak, tapi partisipasi mereka dalam sharing berita di sosial media, itu cukup tinggi. Maka, bial kita melihat di twiter-twiter kita sangat berisik dengan berita- berita politik, karena memang lebih banyak diisi oleh milenial-milenialsenior yang berpartisipasi.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan, dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, telah memberikan percepatan peluang partisipasi pemuda dalam ranah politik. Salah satu komitmen politik adalah memudakan usia pemuda, dari awalnya 18 tahun menjadi 16 tahun.

“Semakin dini kaum muda berpartisipasi dalam ranah publik, didalam konteks kebangsaan dan kenegaraan, itu semakin cepat bangsa ini akan maju kedepan,” ujarnya.

Menurutnya, sejak reformasi bergulir ada kesadaran kolektif tentang bagaimana mendorong partisipasi kaum muda. Sedangkan titik-titik kritis masa transisi dari kaum tua ke kaum muda dari sisi jumlah Indonesia berada didalam era bonus demografi, dimana usia produktif mendominasi jumlah total populasi Indonesia.

Pemilih milenial, kata Ni’am, dalam rentang usia 21 tahun- 35 tahun atau 21 tahun – 38 tahun, hampir mencapai 40 persen. Tapi, kuncinya adalah bagaimana partisipasi yang awalnya rendah dapat di dongkrak.

Ia melihat ada tiga aspok yang harus di lakukan secara bersama-sama. Pertama, bagaimana memberikan ruang apresiasi terhadap prestasi, dedikasi dan kreativitas.Kaum milenial terlahir dengan dunianya dengan tantangannya yang tentu bisa jadi berbeda.

Terkadang, kata Ni’am aktor-aktor politik yang sedang bermain mengunakan pendekatan kediaan, bukan kemerekaan.

“Ini saya kira menjadi hal yang sangat penting dan menjadi kunci dengan di nina bobok kan mereka sebagai pemimpin masa depan yang antriannya masih panjang, sehingga kita sadar tidak cukup untuk memberikan ruang untuk kepentingan mereka saja,” ujarnya.

Kementerian Pemuda dan Olahraga secara khusus mendorong salah satunya dengan power game dengan cara memberikan award pada Kabupaten/Kota yang memiliki perspektif kepemudaan di dalam pembangunan-pembangunannya.

“Salah satu indikatornya adalah ada regulasi yang secara khusus memberikan afermasi terhadap partisipasi kaum muda, baik pada aspek kepemimpinan, aspek kewirausahaan dan aspek kepeloporan,” katanya.

Kemudian, lanjut Ni’am, Kemenpora juga mendorong agar anggaran disusun dengan keberpihakan pada kaum muda dan sejauh mana partisipasi kaum muda didalam tindakan publik.Disamping itu, Kemenpora juga mendorong secara lebih luas anak-anak muda kreatif dibidang kewirausahaan dengan pengukuhan minat kewirausahaan, dukungan fasilitasi, dan anugerah pemuda wirausahawan berprestasi.

“Ini salah satu ikhtiar kita didalam mendorong partisipasi anak-anak muda kreatif, cerdas, inovatif untuk masuk dan kemudian merasa di-orang-kan, sehingga kemudian dia cukup percaya diri didalam ruang-ruang publik. Tidak hanya diruang mainan dia, tapi mendorong juga tanggung jawab sosial kepemudaan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Kedua, katanya, Kemenpora juga mendorong partisipasi hak kaum muda sebagaimana hak itu dioptimalkan pemanfaatannya.Artinya untuk membangun kesadaran tidak hanya menuding kepada anak-anak milienial dalam politik, tetapi bagaimana memberikan ruang secara lebih luas kepada mereka untuk menggunakan haknya.

Terakhir, ia menambahkan, bahwa butuh perlindungan bagi kaum milenial, dimana pada saat kaum milenial memiliki kesadaran partisipasi politik, dengan ciri khasnya yang instan penuh dengan hal yang serba cepat, sehinga dapat dimanfaatkan secara salah oleh petualang politik dan oleh orang yang hanya menggunakan kaum muda milenial sebagai ceruk pengambil suara dengan penyebaran hoax..

Ia menyitir, temuan riset yang dilakukan oleh Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) yang di release akhir September 2018. Mafindo menyebutkan, dari sisi kesadaran berbincang masalah politik paling tinggi adalah dikalangan kaum muda milenial, khususnya pengguna media sosial. Ada beberapa topik tertinggi didalam keberpihakan mereka, yakni soal politik, soal agama, soal kesehatan dan soal ekonomi.

Celakanya, kata mantan Ketua KPAI ini, isu soal politik paling tinggi unsur disinformasi dan juga hoaxnya. Artinya kalau ini dibiarkan ada dua akibat yang ditimbulkan yakni menyesatkan kaum muda milenial yang cenderung jujur dan apa adanya dan cenderung polos tetapi diberikan mis informasi sehingga mereka mengartikulasikan politik secara salah.

Menurutnya lagi, ketika kaum milenial sadar bahwa tema-tema politik dan agama banyak hoax dan akhirnya kemudian kaum milenial menjadi apolitis (tidak berminat pada politik) dalam jangka waktu menengah dan panjang, tentu sangat membahayakan, karena ditangan-tangan anak muda inilah nanti nasib bangsa ini dipertaruhkan.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, mengungkapkan, data pengaduan masyarakat yang masuk di KPAI dalam proses Pilkada Serentak di 171 daerah, ada sejumlah masalah dalam proses politik Pilkada, terutama soal pelibatan anak dalam politik. Pelibatan anak-anak dalam kampanye telah melanggar Undang – Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 202 Tentang Perlindungan Anak.

Dikatakan, dalam proses kampanye politik baik di tingkat Kota/Kabupaten dan Provinsi dimana anak-anak digunakan sebagai penyebar media kampanye, merupakan bagian dari penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik dan pelanggaran-pelanggaran dengan pelibatan anak dalam kegiatan politik masih terus dilakukan.

“Selain itu, anak-anak juga tidak hanya dilibatkan dalam pemberian uang (money politics) kepada calon pemilih, tapi juga dilibatkan untuk meyakinkan dengan materi-materi tertentu, sehingga masyarakat menjatuhkian pilihan kepada calon tertentu,” kata Susanto.

Seblumnya, didalam Undang -Undang No 23 Tahun 2002, terdapat pasal pidana dengan ancaman hukuman sampai lima tahun, bial ada calon yang melibatkan anak-anak untuk kegiatan politik, padahal sebenarnya sang anak belum saatnya sebagai pemilih pemula. Namun, kata dia, ada pergeseran norma sejak UU No 35 Tahun 2014 dikeluarkan DPR, dimana pasal-pasal pidana tersebut hilang, sehingga hal ini menjadi tantangan sendiri bagi KPAI dan Bawaslu.

“Akhirnya KPAI bertemu dengan Bawaslu untuk menyelesaikan kasus terhadap anak-anak dalam masalah politik tersebut. KPAI melakukan MoU dengan Bawaslu dan sejumlah data dari pengaduan yang masuk, kami serahkan ke Bawaslu agar Bawaslu memberikan punishment sesuai dengan kewenangannya dan jika ada pelanggaran pidana, tentu akan kita serahkan kepada kepolisian,” bebernya.

Kemudian Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), M Afifuddin, mengatakan, semua aktifitas boleh dilakukan disaat kampanye berlangsung, kecuali yang dilarang, yakni berkampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan. Bila hal ini dilakukan akan berdampak pada unsur tindak pidana. Bawaslu saat ini memiliki kewenagan atau mandat dalam pemantauan. Kalau pada pemilu sebelumnnya semua pemantau ada di KPU, namun saat ini semua ada di Bawaslu, kecuali hal-hal lain yang bersifat survei, sekarang masih ada di KPU.

Kabar baiknya, kata Afif, saat ini ada pemantau dari LSM, PMII, HMI, KAHMI, BMKI yang dapat menjadi pemantik, agar pemilih milenial yang tadinya beranggapan bahwa pemilu itu serius sekali, maka akan di kemas oleh Bawaslu menjadi pemilu yang tidak berjarak dengan kaum milenial. Misalnya, katanya, bicara politik sambil “nongkrong” di cafe-cafe atau lomba-lomba aplikasi yang membuat dunia kaum milenial ini terdorong.

“Sehingga pada saatnya secara level sederhana mereka dapat berpartisipasi dalam politik dengan menggunakan hak pilihnya. Pada level selanjutnya yang merupakan bagian dari keinginan Bawaslu bahwa kaum milenial mau dan tidak takut untuk melaporkan jika ada pelanggaran dalam pemilu,” ujarnya.

Soal aktifitas kaum milenial dalam media sosial, dikatakan lagi, dinamika kecepatan informasi kita yang masuk pada ranah media sosial, boleh dilakukan untuk kegiatan politik, asalkan sesuai dengan aturan dan tidak menyebarkan ujaran kebencian atau kampanye hitam. Ia menyebutkan, data dari KPU menyebutkan untuk pemilih pemula di April 2019 nanti ada sekitar 3.400 orang.

Dari Santri Milenial, Aminudin Ma’ruf, mengatakan, banyak politisi-politisi tua saat ini yang saat ini memodifikasi penampilannya, seolah-olah dia mewakili pemilih milenial. Padahal, kata Aminudin, dari sekian banyak partai politik hampir tidak ada yang mewakili usia generasi milenial dalam arti sesungguhnya.

“Pasangan Capres dan Cawapres (2019) juga tidak ada yang mewakili generasi milenial. Tapi mereka berusaha untuk menarik simpati generasi milenial dengan cara-cara yang disukai oleh generasi milenial itu. Misalnya pejabat naik motor, olahraga dan pengunaan tekknologi, yang memang disukai oleh generasi milenial,” jelasnya.

Acara diskusi mingguan ini dipandu oleh Host MNC Trijaya Margi Syarif dengan Produser Jaka Lelana yang disiarkan secara serentak di 100 radio nasional. (MRZ)