Home Berita Kurang Dari 24 Jam, Tiga Pelaku Perampokan di Minimarket Benda Ditangkap

Kurang Dari 24 Jam, Tiga Pelaku Perampokan di Minimarket Benda Ditangkap

0

Kurang dari 24 Jam, Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau perampokan di minimarket, Jalan Atang Sanjaya, Kampung Gardu, RT 002 RW 005, Keluarahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Ketiga pelaku tersebut berasal dari Jakarta Barat wilayah Kalideres, yang masih berusia muda tersebut diketahui berinisial RP, AL dan J. Yang mana saat diamankan polisi mengamankan dari tangan pelaku 2 buah pisau, 2 buah helm, kaos, jaket, uang tunai Rp 200 ribu, 1 bilah pedang dan 1 unit sepeda motor.

“Ya, kejadianya kemarin (24/10/2018) sekitar pukul 06.30 di wilayah hukum Polsek Benda. Terjadi pencurian dengan kekerasan di salah satu toko waralaba Alfamart, sekitar pukul 06.30,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Harry Kurniawan, kepada awak media, saat gelar pers release di loby Mapolres, Kamis (25/10/2018) siang.

Harry mengungkapkan, kejadian bermula saat kasir dan beberapa pegawai sedang membuka toko. Tidak lama kemudian, ketiga orang pelaku datang mencoba untuk melukai korban untuk membuka brankas dan mengambil beberapa barang.

“Sempat terjadi perlawanan oleh salah satu pegawai yang mengakibatkan pegawai terluka disekitar wajahnya, akibat terkena sabetan senjata tajam. Saat ini masih dirawat dan sudah membaik,” kata Harry.

Atas kejadian tersebut lanjut Harry, pihaknya melakukan penyelidikan dan olah TKP serta keterangan beberapa saksi, termasuk bukti petunjuk CCTV yang ada di toko tersebut.

“Kurang dari 24 jam kami berhasil menangkap ketiga pelakunya yang kita lumpuhkan dengan senjata api. Kita tembak kakinya lantaran saat hendak ditangkap pelaku mencoba melawan petugas kami,” jelasnya.

Menurut keterangam pelaku, mereka telah melakukan kejahatan yang sama sebanyak 2 kali, yaitu di wilayah Benda mereka mengambil uang Rp. 200 ribu, dan wilayah Kalideres mereka berhasil membawa uang sebanyak Rp. 22 juta.

“Kami akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat, bahwa ungkapan Polres Metro Tangerang Kota ini salah satu TKP-nya ada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat,” terang Harry.

“Mereka kami ditangkap di dua tempat berbeda, yaitu di Jakarta Barat, wilayah Kalideres dan di wilayah Tangerang. Mereka akan kita jerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tukasnya. (Amd)