Pesawat Lion Air JT-610 mengalami kecelakaan di Perairan Karawang, Jawa-barat pada Senin (29/10) lalu. Pesawat nahas tersebut mengangkut 178 penumpang dewasa, 3 anak dan 8 kru.
Dari 189 orang yang ada dipesawat tersebut tidak menutup kemungkinan terdapat korban yang masih memarkirkan kendaraannya di Bandara Soetta sebelum terbang.
Oleh karenanya, Polresta Bandara Soetta menghimbau kepada keluarga korban pemilik kendaraan agar menghubungi pihak kepolisian.
Hal itu diungkapkan oleh Kabag Ops Polresta Bandara Soetta, Komisaris Polisi Aditya Sembiring.
“Bagi keluarga korban pesawat Lion Air JT-610, yang hendak mengambil kendaraan anggota keluarganya yang terparkir di Bandara Soetta dapat menghubungi kami,” kata Aditya kepada tangerangonline.id, Rabu (31/10/2018).
Pria lulusan Akpol 2005 ini mengatakan, untuk keluarga korban yang hendak mengambil kendaraan milik korban pesawat rute Jakarta-Pangkalpinang itu agar membawa bukti kepemilikan.
“Tentunya dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan yang sah,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, jajaran Polresta Bandara Soetta turut berbela sungkawa atas insiden jatuhnya pesawat dengan registrasi PK-LQP tersebut.
“Kami dari Polresta Bandara Soetta turut berbela sungkawa atas korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, semoga amal ibadah korban diterima Tuhan Yang Maha Esa dan untuk keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” pungkasnya. (Rmt)