Narkotika jenis sabu seberat 7.58 gram berhasil diamankan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang dari tangan kedua pelaku, SA dan DP yang hendak melakukan transaksi jual beli di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Tosriadi Jamal mengungkapkan, pihaknya menerima informasi bahwa akan adanya transaksi jual beli sabu di wilayah tersebut.
“Penangkapan berawal dari informasi warga, akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Daerah Talagasari Cikupa,” ungkapnya, Sabtu (3/11/2018).
Dengan dasar itu, Unit 2 Satnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Nurjaman beserta anggota melakukan pengintaian ke lokasi.
“Dan saat di lokasi benar pelaku sedang menunggu pembeli, maka kita (Satnarkoba-red) langsung menyergap dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” lanjut Kompol Tosriadi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pihaknya, jelas Kasat Narkoba, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa sabu dalam salah satu kantong celana dan baju pelaku.
Tak cukup disitu, lebih lanjut Kompol Tosriadi, setelah diperiksa tim langsung melakukan penggeledahan di tempat lainnya dan kedapatan beberapa sabu dibungkus plastik klip bening.
“Kedua pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat 7.58 gram kami amankan ke Mapolresta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Tosriadi. (Yan)