Satlantas Polresta Tangerang akan membuat rambu lalu lintas yang mengacu Perbup Nomor 46 Tahun 2018 tentang jam oprasional kendaraan truk bermuatan berat.
Kasat Lantas Polresta Tangerng, Kompol Ari Satmoko menginformasikan, setelah 30 hari waktu yang diberikan waktu oleh Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang selanjutnya pihaknya akan membuat rambu-rambu yang mengatur Perbup tersebut.
“Kita akan membuat rambu-rambu tentang Perbup 46/2018 dan secepatnya akan menginformasikannya kepada masyarakat,” bebernya saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu (1/12/2018).
Setelah Perbup dan rambu-rambu tersebut difahami oleh masyarakat, khususnya bagi para pengendara truk bermuatan berat, akan ada tindakan tegas kepada para pelanggar.
“Tindakan tegas di dalam Undang-undang Lalulintas akan kami berikan kepada para pelanggar,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional truk melintas di sejumlah ruas jalan. Aturan tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Bupati Tangerang No 46/2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa Undang-Undang Perhubungan mewajibkan pihaknya untuk memberikan sosialisasi terlebih dahulu selama 30 hari. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 13 November.
“Insya Allah semenjak ditanda tangani pada tanggal 13 November lalu mudah-mudahan 13 Desember kita dan personil juga dari Polri dapat memberikan sanksi yang tegas kepada para pelanggar Perbup No 46 tahun 2018,” ujar Zaki. (Yan)