Beranda Berita Terdakwa Mendadak Sakit, Sidang Kasus Pencaplokan Aset Pemkab Tangerang Ditunda

Terdakwa Mendadak Sakit, Sidang Kasus Pencaplokan Aset Pemkab Tangerang Ditunda

0

Sidang lanjutan perkara dugaan pencaplokan aset Kabupaten Tangerang dengan terdakwa Tjen Jung Sen (66) pada Rabu (16/1) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, batal digelar.

Sidang dengan agenda tanggapan Jaksa atas keberatan atau eksepsi terdakwa tersebut terpaksa ditunda lantaran terdakwa tidak hadir.

M. Taufik selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan, sidang lanjutan ditunda karena terdakwa tidak dapat hadir karena alasan sedang melakukan pemeriksaan kesehatan (check-up).

“Hari ini sidang ditunda. Karena yang bersangkutan (terdakwa) hari ini mengajukan surat untuk check-up ke Rumah Sakit,” kata M. Taufik di PN Tangerang, Rabu (16/1/2019).

Menurut Taufik, sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa rencananya akan kembali digelar pada Kamis (24/1/2019) mendatang.

“Sidang akan digelar kembali di pekan depan, tepatnya hari Kamis. Karena yang bersangkutan hanya melangsungkan check-up satu hari,” terang Taufik.

Sementara itu, Airlangga, salah satu kuasa hukum terdakwa mengatakan, Tjen Jung Sen tidak dapat menghadiri sidang karena sakit.

“Sudah tadi (sidang). Tetapi di tunda, karena klien kami sedang sakit. Jadi sidang minggu depan di tanggal 24,” ujarnya.

Diketahui, Tjen Jung Sen dipersangkakan telah melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta.

Kasus ini bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang
memperingati PT Mitra Propindo Lestari (MPL) untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan diatasnya.

Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen selaku Direktur PT MPL pun ditetapkan sebagai tersangka.(Rmt)