Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Tangerang diyakini sangat efektif untuk membantu penanggulangan kemiskinan serta penyalurannya sendiri telah merata di seluruh wilayah Tangerang. Hal itu seperti dijelaskan oleh bidang pemberdayaan dan pengentasan Fakir Miskin, Oding Syafrudin.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah 127 ribuan yang telah menerima BPNT. Angka tersebut merupakan jumlah total penerima yang terdiri dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH), masyarakat non PKH serta masyarakat miskin di Kabupaten Tangerang.
“Bagi Dinsos, BPNT ini sangat efektif karena penyalurannya yang aman, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Oding, Kamis (28/2/2019).
Menanggapi tentang persoalan mengenai kemungkinan salah sasaran penerima KPM, Oding menyebutkan bahwa hal tersebut memang perlu ditindak dengan tegas dan harus dimulai dari bawah.
Dia mengatakan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi dari lembaga pemerintah terbawah yaitu Musyawarah Desa (Musdes) untuk mengupdate data, serta mengedukasi masyarakat agar sama-sama berjuang mengentaskan kemiskinan, karena menurutnya tugas mengentaskan kemiskinan tersebut merupakan tanggung jawab lintas sektor.
“Kemiskinan itukan tak hanya soal materi, namun juga mental, bagaimana kita menyentuh sisi ini agar masyarakat tidak bermental miskin dan menjadi lebih mandiri, nah kemandirian dan mental bagus ini yang saya lihat ada di Tangerang, sehingga kemiskinan menurun,” jelas Oding menjabat juga sebagai Supervisior Kube.
Oding menyampaikan bahwa BPNT ini merupakan transformasi dari bantuan Beras Sejahtera (Rastra). BPNT menurut Oding dinilai cukup efektif menurunkan angka kemiskinan Indonesia. Oding juga menyebutkan bahwa menurutnya memiliki penyaluran BPNT yang sangat bagus karena semua sudah mendapatkan BPNT secara menyeluruh.
“Ini karena jaringan sudah bagus, juga akses untuk menuju ke masing-masing KPM juga bagus hanya ada sedikit kendala, ada oknum LSM yang sengaja membuat kegaduhan yang ujung-ujungnya jadi suplayer dadakan,” ujarnya.
Oding menambahkan, sebagai Supervisior kube e-warung yang bertanggungjawab akan kualitas dan kwantitas barang yang akan diterima KPM Via e-warung suplayer bebas dari mana saja, asal ada MoU dengan kube e-warung jika melanggar aturan maka tidak akan dibayar.
“Kita akan tindak tegas kalau melanggar aturan atau 6T, tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu, tepat harga, tepat jumlah dan tepat administrasi,” tukasnya.(sam)